Diduga “Abal-Abal”, Rakata Institute Diseret ke Ranah Hukum

April 17, 2018 | [post-views]
Hermawan

BANDAR LAMPUNG – Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung Melaporkan Lembaga Survei Rakata Institute ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, terkait adanya dugaan penggiringan opini terhadap masyarakat yang menguntungkan salah satu pasangan Cagub dan Cawagub Lampung, Senin (16/4/2018).

Kordinator presidium JAPRI Hermawan, menilai rilis hasil survei lembaga tersebut dinilai tidak netral dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur Lampung. “Kita menilai, rilis hasil sutvei lembaga ini menggiring opini masyarakat, menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata pria yang akrab di sapa Qiyai di KPU, Senin (16/4/2018).

Hermawan juga mendesak KPU membentuk dewan etik untuk memeriksa lembaga survei tersebut. Sebab Rakata Institut juga, belum terdaftar sebagai lembaga survei. “Kita mendesak KPU membentuk dewan etik untuk melakukan klarifikasi dan investigasi. Sebab, seperti pernyataan ketua KPU beberapa waktu lalu, Rakata belum terdaftar di KPU,” katanya.

BACA JUGA : KH Achmad Muzaki dan Ridho Khidmat Dzikir Akbar bersama Ribuan Santri

                           : Masyarakat Lamteng Dukung Ridho-Bakhtiar Lanjutkan Pembangunan

Menurut Hermawan, hasil survei yang dirilis lembaga survei Rakata Institute, telah membuat gaduh masyarakat dan merusak citra pemilihan gubernur Lampung. Diduga lembaga ini dibiayai oleh korporasi besar di Lampung. “Dari hasil survei tersebut, diduga Rakata dibiayai oleh salah satu paslon yang di dukung oleh korporasi besar,” katanya.

Sebelumnya Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menyebutkan, hingga saat ini baru dua lembaga survei yang terdaftar di KPU. Dan yang terdaftar ini Rakata institute. “Lembaga survei yang sudah melaporkan kepada KPU Provinsi Lampung baru Indo Barometer,” kata Nanang Trenggono, jumat (13/4/2018).

Nanag menjelaskan, seharusnya lembaga survei yang release berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018 melaporkan kepada KPU Lampung. Sebab hal ini diatur dalam UU dan PKPU.  “Wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei,” jelasnya.

Tidak hanya itu, perlu diketahui bahwa direktur Rakata Institut adalah seorang ASN, yang mana Undang-undang telah mengatur bahwa ASN tidak diperbolehkan turut serta dalam berpolitik atau ASN harus Netral. Dengan adanya indikasi pelanggaran tersebut Japri meminta Bawaslu dan pihak terkait untuk menindak tegas sipapun Oknum PNS yang ikut serta dalam berpolitik. (*/lan)

Posted in
Tags in