Cik Elly Resmi Gugat Skin Rachel ke PN Tanjung Karang

Desember 21, 2017 | [post-views]
IMG-20171221-WA0002

BANDARLAMPUNG – (Biinar.com ) Korban dugaan malapraktik klinik kecantikan Skin Rachel  didampingi kuasa hukumnya resmi daftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (20/12/17).

Kuasa Hukum Cik Elly, Henry Indraguna mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan terhadap dokter R, atas tindakan perbuatan melawan hukum dengan nomer 207 /PDT.G /2017/ PN TK “Kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Dia menjelaskan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN didasari pasal 50 ayat 1 UU no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 45 ayat 1 dan 10 UU no.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, Pasal 3 ayat 1 peraturan mentri kesehatan no.585/Men.Kes/Per/IX/1988 dan butir 3 SK PB-IDI no.319/PB/A.4/88 yang intinya setiap tindakan medis harus ada pesetujuan tertulis dari pasien dan Pasal 4 huruf (h) UU no.4 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami duga ada perbuatan melawan hukum yang kami daftarkan di PN Tanjungkarang,” jelasnya.

Kuasa Hukum Ci Elly menegaskan clientnya menderita kerugian yang pertama Rp 108.697.900, yang kedua Rp 250juta, total kerugian materil kami sekitar Rp 750juta. Pihak meminta kepada majelis hakim untuk menyita semua harta kekayaan dokter RSL, dan pihaknya meminta ganti rugi Imateril Rp 100 Milyar

“Apabila dikabulkan, kami meminta sita jamin kepada Majelis Hakim semua harta kekayaan dokter RSL ini, untuk dijadikan sita jamin, karena di takutkan nanti kalau dikabulkan tidak bisa melaksanakan dari pada putusan, dan meminta ganti rugi Rp.100 milyar.    Gara-gara permasalahan ini klien kami di jauhi oleh teman nya, keluarganya bahkan saudaranya, nama baiknya pun ikut tercoreng dan kami meminta uang dwangsong sebesar 5jt rupiah perhari sejak didaftarkannya gugatan ini di PN Tanjungkarang sampai putusan,” katanya.

Selanjutnya pihak Kuasa Hukum Ci Elly meminta putusan tersebut bisa dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum berupa banding maupun kasasi. (jal)

Posted in
Tags in