Dicabut Hak Politik Dua Tahun, Mustafa Ikhlas dan Berlapang Dada

Juli 23, 2018 | [post-views]
uy8s4zfhfxjtid11gaqz

Jakarta – Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan majlis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor). Diketahui, Mustafa dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan hak politiknya pun dicabut selama dua tahun.

“Terdakwa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama dua tahun ke depan terhitung setelah selesai menjalani hukuman,” tegas Ketua Majelis Hakim Tipikor, Ni Made Sudani, di Pengadilan Tipikor, Senin (23/7/2018).

Menurut Mustafa, hal tersebut merupakan ujian dari Allah yang harus diterima dengan lapang dada dan penuh keikhlasan. Oleh sebab itu, dirinya tidak akan mengajukan banding. Sementara jaksa KPK sedang mempertimbangkan untuk melakukan banding.

Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan penjara. Dia terbukti memberikan suap Rp9,6 miliar kepada oknum anggota DPRD Lamteng. (net/red)

Tags in