Diduga Malapraktik, Klinik Skin Rachel Digugat 100 Miliar

Desember 19, 2017 | [post-views]
IMG-20171219-WA0032

BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Korban dugaan malapraktik Klinik Skin Rachel adukan gugatan Rp100 miliar ke Polda Lampung. Hal tersebut merupakan upaya hukum atas melepuhnya lengan kiri Cik Ely saat melakukan perawatan kecantikan di Klinik Skin Rachel beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum  Cik Elly, Henry Candra mengatakan, setatus terlapor saat ini sudah menjadi tersidik, apabila terbukti setatus terlapor akan menjadi tersangka, dan pihak polda akan memanggil saksi ahli.

“Tadi kami ke Polda Lampung menanyakan progres, Alhamdulillah progres sangat luar biasa, sudah masuk dalam sidik, luar biasa kita acungkan jempol kepada penyidik, kita meminta kepada Polda untuk memanggil saksi ahli yang objektif,” kata Henry saat jumpa pers di d’Music Cafe Jalan Sudirman, Selasa (19/12).

Dia menambahkan pihaknya menggugat Dokter R dan keliniknya, dengan gugatan Rp. 100 miliar.

Asisten Pengacara Henry, Adi Simanjuntak menambahkan,  terlapor mendapat pasal berlapis, Pasal 79 huruf c, dan Pasal 36 UU no.29 tahun 2004.

“Terlapor terkena Pasal 79 huruf c UU tentang praktek kedokteran, setiap dokter harus memberikan pelayanan sesuai SOP. Ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 50juta. Untuk mengembangkan pasalnya, selain SOP ada kompetensi terkait perawatan kecantikan, pasal 36 UU no 29 tahun 2004,” kata Adi.

Hendri berharap dengan adanya gugatan ini, agar menjadi pelajaran, dan tidak ada lagi klinik kecantikan yang merugikan pasien.

“Yang jelas maksud dan tujuannya adalah memberikan efek jera. Karena saya lihat dokter-dokter ini banyak yang buka praktek klinik kecantikan tanpa keahlian yang mumpuni,” tegasnya.( jal )

Posted in
Tags in