Kementerian Agraria Perintahkan BPN Lampung Tuntaskan Sengketa Lahan SGC

Juni 12, 2018 | [post-views]
images-5

Bandar Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk menyelesaikan kasus tanah warga yang diduga diserobot kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC) melalui Hak Guna Usaha (HGU) secara tuntas.

“Kepada Kanwil BPN Lampung diminta untuk mengecek baik secara administrasi, yuridis, dan fisik terkait HGU di SGC,” ungkap Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrarian, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Andi Tanrisau S.H, M.Hum.
Selanjutnya, Kanwil BPN Lampung diminta menyelesaikan persoalan dan melaporkan segera ke Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrarian.

Hal itu ditegaskan Andi Tanrisau dalam surat tertanggal 5 Juni 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung sebagai jawaban atas laporan Front Lampung Menggugat (FLM) yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam surat Nomor: 1623/19.1-400.19/VI/2018 yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrarian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulang Bawang, dan Front Lampung Menggugat (FLM), Kanwil BPN Lampung juga diminta menyampaikan pendapat dan saran atas kasus tersebut.

Dalam laporannya, FLM menyampaikan tanah warga di Kecamatan Dante Teladas, Kecamatan Gedung Meneng, dan Kawasan Register 47 serta kawasan cadangan konservasi diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU), antara lain HGU PT.Indolampung Perkasa (ILP), PT. Garuda Panca Artha (GPA), PT.Mulia Kasih Sejati, PT.BSSS.

“Kami menyambut baik atas upaya BPN untuk menuntaskan kasus ini. Sudah terlalu lama masyarakat tersiksa,” ujar Hermawan selaku Presidium FLM, Senin (11/6) malam.

Hermawan berharap, Kanwil BPN Lampung saatnya harus transparan.

“Itu semua dokumen publik. Kami akan menempuh jalur hukum, bila BPN Lampung tetap ingkar janji,” ujarnya. (*)

Posted in
Tags in