Kobar Minta Polda Lampung Kembali Usut Land Clearing Bandara Radin Inten II

November 21, 2018 | [post-views]
IMG-20181121-WA0004

Bandar Lampung – Pengerjaan proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II senilai Rp 8.7 Miliar diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Karenanya, masyarakat yang tergabung dalam Komando Aksi Bela Hak Rakyat (KOBAR) Lampung mendesak aparat segera mengusut tuntas aktor dibalik proyek yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar tersebut.

“Usut tuntas aliran dana proyek land clearing yang merugikan negara,” ujar Koordinatro KOBR Lampung Kadisa Putra saat menggelar aksi demonstrasi di Tugu Adipura dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (19/11/2018).

Kadisa menduga pekerjaan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru bandara Radin Intan II Lampung tahap 1 yang dikerjakan PT. Daksina Persada ditemukan keanehan dan banyak kejanggalan. Akibatnya merugikan negara hampir Rp 5 miliar. Diduga oknum yang terlibat dalam pengerjaan proyek ini mulai dari panitia lelang, pengawas, PPK dan Rekanan.

“Salah satu bentuk kebocoran proyek ini terdapat selisih kepadatan volume sekitar 20.615 meter kubik. Tim mendapati kepadatan volume tanah hanya 34.103 meter kubik dari seharusnya sesuai kontrak 54.718 meter kubik,” ujarnya.

Dari kasus ini, sambung Kadisa, dari proyek ini aparat penegak hukum memang telah memanggil mereka yang terlibat dan terbukti berperan serta dalam proyek ini. Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menetapkan PPK sekaligus KPA di Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan Tanjung dan Kuasa Direktur PT. Daksina sebagai terdakwa. Namun demikian, fakta persidangan dan surat dakwaan menyatakan bahwa Sulaiman terlibat penuh dan berperan penting dalam proyek land clearing itu.

“Baik dari tahap mendapatkan proyek hingga pencairan dana proyek. Bahkan, saksi Agustinus Rudi Kurniawan menyatakan hal yang sama tentang keterkaitan Sulaiman. Namun landasan hukum yang dijalankan Polda Lampung tidak sepenuhnya terrealisasi,” tegasnya.

Pasalnya, imbuh aktivis muda ini, pemahaman yuridis dan normatifnya belum sepenuhnya seperti Sprindik/116/IV/2017/Subddit III/Ditreskrimsus. Sulaiman ditetapkan sebagi tersangka, namun dia mengajukan praperadilan, akhirnya PN Tanjung Karang menganggap Sprindik Polda Lampung tidak sah.

“Kami meminta Polda Lampung harus melakukan pembuatan Sprindik baru terhadap Sulaiman dan Edi Suroto selaku orang kepercayaan Sulaiman yang namanya ada di persidangan namun hilang di mata hukum. Kobar juga meminta Kejati Lampung untuk mengambil alih penuntasan kasus ini,” tandasnya.

Terpisah Sulaiman yang dihubungi via telpon menyarankan wartawan untuk menanyakan permasalahan tersebut ke pengacaranya Ahmad Handoko. “Silahkan hubungi pengacara saya saja Bambang Handoko,” tuntasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Handoko menegaskan bahwa tidak ada celah bagi Polda Lampung untuk kembali mengeluarkan Sprindik baru. Pasalnya kasus tersebut telah selesai di Mahkamah Agung. “Dan status tersangka pak Sulaiman sudah gugur demi hukum, setelah pengajuan praperadilan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” tuntasnya. (lan) 

Tags in