Yusuf Kohar Siap Bersiteru Dengan DPRD Terkait Roling 25 Pejabat

April 12, 2018 | [post-views]
IMG_20180412_142554

Bandar Lampung (Biinar.com) – Penunjukan 25 pejabat pelaksana tugas di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Yusuf Kohar, Senin (9/4) lalu, menuai polemik.

DPRD menilai, penunjukan 25 pejabat Plt tersebut melanggar aturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K. 26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, pihaknya perlu menyikapi pelanggaran aturan dan kesalahaan administrasi yang dilakukan Yusuf Kohar.

Menurut Wiyadi, penunjukkan Plt yang didasarkan jabatan kosong dan efektivitas kinerja pejabat agar tidak merangkap jabatan, tidak ada dasarnya.

Pasalnya, sambung Wiyadi, jabatan yang diisi plt yang ditunjuk Yusuf Kohar sudah ada pelaksana tugasnya, dan sebagian besar bukan berasal dari satuan kerja di lingkungan yang sama.

“Sangat tidak lazim dan lucu, jabatan-jabatan yang diisi dengan Plt ini kan tidak kosong, semuanya sudah ada Plt, Tapi oleh Yusuf Kohar malah ditunjuk Plt kembali. Alasan mengisi jabatan kosong dan efektifitas. Padahal nama-nama plt yang ditunjuk sebagian besar punya jabatan, artinya rangkap jabatan juga,” ujar Wiyadi, Rabu (11/4/2018).

Wiyadi menjelaskan, yang namanya pelaksana tugas pasti rangkap jabatan karena Yusuf Kohar pun rangkap jabatan.

Selain dia menjabat Plt Wali Kota Bandar Lampung, ia juga sebagai wakil wali kota.

Belum lagi, kata Wiyadi pejabat yang ditunjuk sebagai Plt sebagian besar bukan berasal dari instansi yang sama.

Atas dasar tersebut pihaknya melalui Komisi I DPRD sudah melayangkan surat kepada Plt Wali Kota Bandar Lampung untuk meminta penjelasan.

“Kami DPRD melalui komisi 1 sudah melayangkan surat kepada Yusuf Kohar untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. Rencananya kami akan undang dia Jumat (13/4/2018),” pungkasnya.

Sementara Yusuf Kohar memastikan tidak menabrak aturan dan apa yang dilakukannya sudah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

“Tidak ada yang melanggar aturan. Itu sudah sesuai aturan. Itu kan jabatannya kosong. Kalau pun sudah ada Plt, saya tunjuk lagi Plt tidak masalah, kecuali definitif saya Plt-kan, baru saya menyalahi aturan,” kata Yusuf Kohar.

Menurut dia, jikapun ada Plt yang ditunjuknya dari luar satuan kerja, hal itu tidak juga menjadi masalah, sepanjang pangkat dan golongannya sudah sesuai.

Lalu terkait SPT yang tidak ada nomor surat, Kohar mengaku hal itu sudah diperbaiki.

Ia mengatakan, kesalahan tersebut karena ada oknum yang sengaja menghapus nomor surat tersebut.

“Kalau surat itu sudah diperbaiki, sudah ada nomornya, itu ada oknum yang men-tipe-X-nya. Dan kalau saya dipanggil DPRD saya siap saja, akan saya jelaskan,” pungkasnya.(jal)

Posted in
Tags in