Abaikan K3 dan BPJS Ketenagakerjaan, CV. Ghuno Dhio Perbudak Pekerja Lampung

Oktober 16, 2019 | [post-views]
WhatsApp Image 2019-10-08 at 14.40.51

Memalukan. Inilah kata yang tepat menggambarkan ketidak profesionalan CV. Ghuno Dhio pemenang tender 6,6 Miliar yang mengerjakan proyek renovasi gedung pendidikan Sekolah Menengah Teknik Industri (SMTI) Bandar Lampung. Pasalnya, selain para pekerjanya di lapangan tidak dibekali alat kelengkapan keamanan dan keselamatan kerja (K3), diduga pekerjanya juga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seorang pekerja lapangan yang namanya minta dirahasiakan menjelaskan, bahwa dirinya dan rekan-rekan kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh CV. Ghuno Dhio. “Tidak mas, kami gak punya kartu BPJS ketenagakerjaan. Kami kan bukan pekerja tetap di CV. Ghono Dhio, kami diajak kerja pas ada proyek aja,” katanya saat diwawancarai dilokasi kerja, Selasa (15/10/2019)

Ia mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja ini juga mengaku bahwa dirinya berkerja di mega proyek tersebut sebagai tukang harian sebesar Rp 75.000 per harinya.

“Berangkat pagi sampai sore jam 16.00 Wib, dan untuk lembur sampai 6 sore digaji sebesar Rp 105 Ribu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia Sofian Akhmad mengutuk keras ketidak profesionalan CV. Ghuno Dhio tersebut dalam upaya menyejahterakan karyawannya. Menurut Sofian Akhmad, Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia, perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.

“Perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat sanksi, yakni sanksi tertulis, denda dan sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputi perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya.

Ditambahkan, Aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BPJS ketenagakerjaan sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu. Pengadaan BPJS ketenagakerjaan tidak semata-mata berguna atau menguntungkan karyawan sipil di perusahaan milik negara saja, tetapi juga karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.

Terpisah, Rekanan CV Ghuno Dhio, Beni belum dapat dikonfirmasi terkait pekerja yang diduga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan SMK SMTI sepertinya tidak akan sesuai harapan, utamanya dari segi mutu atau kualitas bangunan. Hal ini disebabkan ketidakporfesionalan rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengerjaan.Tidak Profesionalnya Rekanan yakni CV. Ghuno Dhio, dapat dilihat dari banyaknya pekerja di lokasi yang mengabaikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helem, tidak menggunakan sepatu pengaman, tidak menggunakan masker dan penutup telinga. Parahnya banyak pekerja hanya menggunakan sandal jepit, yang tentu sangat membahayakan. (lan)

Tags in