Acuhkan Keselamatan Kerja, DPRD Minta Pembangunan Hotel Grand Mercure Dihentikan

Januari 23, 2019 | [post-views]
images-6

Bandar Lampung – Sikap acuh dan lalai PT. Wijaya Kusuma Contractors (WKC) terhadap keselamatan dan kenyamanan warga sekitar, dalam pembangunan hotel Grand Mercure di Jl. Radin Intan menuai hasil setimpal. Dengan tegas Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dan Dinas Pekerjaan Umum sepakat merekomendasikan penghentian sementara aktifitas PT. Wijaya Kusuma Contractors selaku pelaksana pembangunan Hotel Grand Mercure yang diduga milik Abianto Halim CS tersebut.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat kerja Komisi III DPRD dengan PT Istana Lampung Raya (ILR), PT Wijaya Kusuma Contractor, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pemukiman dan Perumahan, di ruang lobi DPRD, Rabu (23/1).

Agusman Arief, pimpinan rapat mengatakan, keputusan penghentian sementara pembangunan Hotel Grand Mercure berdasarkan hasil rapat dan pandangan sejumlah anggota Komisi III dan Dinas Pekerjaan Umum dengan tujuan keselamatan.

“Berdasarkan pandangan anggota, dan Dinas PU, serta keterangan pihak WKC dan Honda, kami sepakat merekomendasikan penghentian sementara pembangunan itu, sambil menunggu WKC bisa menjamin dan menyelesaikan K3,” jelas Agusman Arief, dalam rapat.

Dalam rapat yang sempat panas, sejumlah anggota Komisi III berang atas pernyataan pihak WKC yang diwakili Hendy dan Djuhaedi, yang mengakui insiden jatuhnya material ke bangunan PT ILR karena kelalaian, meskipun sudah berulang kali.

“Kalau itu sudah sering artinya bukan lagi lalai tapi itu sudah niat. Bayangkan kalau besi pajang empat meter jatuh menimpa manusia. Jadi kita minta hentikan dulu pembangunanya sampai teknis keselamatan kerjanya diperhatikan,” kata Anggota Komisi III Dedi Yuginta.

Sementara Yuhadi, anggota komisi III lainnya mempertanyakan sikap Kepala Dinas Perumahaan dan Pemukiman Yustam effendi yang tidak setuju menghentikan pembangunan proyek dengan alasan akan melakukan pengkajian dan rapat terlebih dahulu.

“Kalau Dinas Pemukiman tidak ingin menghentikan itu ada apa? Justru jadi pertanyaan saya, yang kita pikirkan faktor keselamatan dulu. Kalau harus rapat–rapat dulu, keburu orang mati, ini kan sudah ada kejadian dan berulang kali,”ujar Yuhadi.

Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PU Supardi sependapat dengan sikap DPRD menghentikan pembangunan dengan alasan keselamatan. Pembangunan bisa dilanjutkan jika WKC bisa menjamin keselamatan.

“Sudah berulang-ulan, bahaya sekali kalau dilanjutkan. Apalagi bangunan itu bertingkat-tingkat dan riskan. Tolong WKC perhatikan pengawasannya, kenapa kunci berat tujuh kilo bisa jatuh gak mungkin ditiup angin, jika memang salah bukan saja dihentikan tapi bisa izinnya dicabut,” kata Supardi.

Sementera Ali perwakilan dari pemilik bangunan hotel Grand Mercure mengaku sedih dan menangis dengan kejadian tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah berinvestasi untuk Lampung dan tidak ada niat mencelakakan atau membuat kecelakaan kerja.

“Saya ini mau nangis, kami ini sudah investasi, tidak ada niat melakukan itu, dan pihak WKC ini sudah berpengalaman bangun gedung termasuk Novotel, dan kami akan penuhi ketentuan K3 itu,” kata Ali.

Sementara dalam rapat pihak PT ILR diwakili Direktur Stephanie, kuasa hukum Rahman Kholid dan karyawan diler Honda yang menjadi saksi jatuhnya sejumlah material bangunan hotel yang menimpa ruangan diler Honda. Bahkan pihak Honda membawa sejumlah barang bukti material yang jatuh di antaranya besi hollow empat meter, kunci pas, dan barang bukti berupa foto.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Bobby Marpaung mengatakan, Polda Lampung sudah memeriksa sejumlah saksi, terkait laporan PT ILR ke Polda Lampung. “Kita sudah periksa beberapa saksi, termasuk turun langsung ke lapangan. Sementara kasus ini masih dalam penyelidikan,”kata Bobby Marpaung, Rabu.(*/lan)

Tags in