APH Wajib Berikan Perhatian Khusus terhadap Anggaran Disdik Pringsewu TA 2021

Oktober 17, 2022 | [post-views]
IMG-20221017-WA0006

Pringsewu – Relasisasi Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Peringsewu tahun anggaran 2021 sepatutnya menjadi perhatian khusus Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebab menurut DPW Garuda Sakti Lampung, realisasi anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Peringsewu Lampung tahun anggaran 2021 diduga banyak masalah dan menimbulkan pertanyaan.

Ketua DPW Garuda Sakti Provinsi Lampung Supriansyah, S.H melihat banyak kejanggalan terkait pengelolaan anggaran baik pada kegiatan fisik ataupun non fisik yang dilakukan pada 2021, Senin (17/10/2022).

Salah satunya, diduga banyak terjadi penyelewengan dana pendidikan terjadi pada tahapan alokasi anggaran sekolah. Dimana pihak sekolah sering sekali mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan peningkatan mutu pendidikan dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Belum lagi bicara tentang kegiatan nonfisik seperti pembinaan/pendidikan, peningkatan mutu tenaga pendidik dan kegiatan-kegiatan lain yang tetap di laksanakan sementara situasi saat itu masih dalam bencana covid 19. Padahal kala itu setiap kegiatan bersifat terbatas sehingga rentan terjadi praktik manipulasi data dalam bentuk mark-up bahkan fiktif.

Selain itu diduga masih marak juga terjadi persentase (setoran) kegiatan fisik seperti rehab dan bangunan baru. Sehingga banyak perusahaan pemenang tender mengurangi mutu material yang berdampak pada buruknya kualitas pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Peringsewu. Selain itu, hal tersebut jelas berkibat pada kerugian Negara.

Supriansyah meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Peringsewu memberikan informasi publik tentang pertanggung jawaban realisasi anggaran 2021.

Diantaranya terkait kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Peringsewu untuk Pembangunan ruang guru/kepala sekolah menghabiskan biaya mencapai Rp.794.593.000., Pembangunan ruang unit kesehatan sekolah mencapai Rp.914.724.563., Pembangunan perpustakaan sekolah hingga Rp.1.152.330.090., Pembangunan sarana dan prasarana dan aktifitas sekolah mencapai Rp.694.354.599., Rehabilitasi sedang/berat/ruang kelas Rp.9.268.204.507., Rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah Rp.314.138.473., Pengadaan Mebel sekolah Rp.1.387.287.000., Pengadaan perlengkapan siswa Rp.5.719.200.000., Pengadaan Alat praktik dan peraga siswa Rp.1.024.945.448., Penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik Rp.89.960.000., Pengembangan Karir Pendidik dan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan sekolah dasar Rp.247.264.700., Makan minum rapat Rp.72.000.000., Honorium narasumber atau pembahas,moderator Rp.87.100.000., Tpk dan sekretariat TPK Rp.39 360.000., Sewa bangunan/gedung tempat pertemuan Rp.35.999.700., Pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah Rp.135.285.000., Pengelolaan dana Bos SD Rp.32.101.305.134., Pembangunan Laboratorium SD Rp.1.380.792.717.

Juga dalam kegiatan Non fisik dinas pendidikan Pringsewu, menganggarkan beberapa item kegiatan seperti Pengelolaan pendidikan sekolah dasar. Pengelolaan karir tenaga pendidikan pada satuan pendidikan Rp.247.264.700., Pengelolaan kelembagaan dan manajemen SD Rp.135.285.000., Pengelolaan pendidikan tingkat SMP Pengembangan Karir Pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama Rp.64.900.000., Pembinaan kelembagaan dan menejemen sekolah Rp.120.907.5000., Pengelolaan pendidikan anak usia dini Pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD Rp.230.075.750., Pengelolaan pendidikan non pormal/kesetaraan Rp.33.069.500.,
Program penunjang satuan pemerintah Kordinasi dan penyusunan laporan capaian dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp.124.226.792., Evaluasi kinerja perangkat daerah Rp.190.304.992., Pelaksanaan Penata usahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD Rp.511.865.000., Adminosrrasi umum perangkat daerah Rp.296.932.825.,
Bidang Kebudayaan Pelestarian seni tradisional yang menyangkut pelakunya dalam daerah Rp.251.516.402., Pembinaan sumber daya manusia,lembaga dan tradisional Rp.89.646.652., Pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah kab./kota Rp.826.239.500., Pengelolaan kebudayaan yang menyangkut pelakunya dalam daerah Rp.30.000.000.

Selain itu pengadaan sarana dan prasarana kantor dan pengelolaan dana BOS baik SD ataupun SMP patut menjadi sorotan,tentang bagaimana mekanisme pelaksanaannya.

“Berdasarkan data yang ada, program kegiatan tersebut patut diduga terjadi praktik Korupsi. Diantaranya, pelatihan atau kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Di mana pada saat itu masih dalam keadaan covid 19 yang semua kegiatan dilakukan secara daring. Dugaan tersebut dikuatkan dengan sampai saat ini pihak dinas pendidikan Kabupaten Pringsewu Enggan di konfirmasi,ada apa?” tanya Supriansyah. (Roli)

Tags in