BK: Pemalsuan Tanda Tangan Johan Sulaiman Coreng Muruah DPRD

Oktober 15, 2018 | [post-views]
IMG_20181015_123404-1000x750-500x375

Bandar Lampung – Kasus pemalsuan tanda tangan Johan Sulaiman, dalam surat undangan hearing tim seleksi Sekdaprov Lampung oleh Komisi I yang diketuai Ririn Kuswantari memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan yang dirusak dalam kasus ini adalah kehormatan lembaga.

“Kalau kata pimpinan harus ditegakkan, perlu dilindungi, saya pikir mesti ditindaklanjuti,” tegas Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Fadri Auli usai melakukan klarifikasi dengan Johan Sulaiman, Senin (15/10/2018).

Kedua kubu sama-sama ngotot. Pihak Johan Sulaiman keukeh tak pernah menandatangani surat itu, dan telah melaporkan kasus ini kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung serta Badan Kehormatan (BK). Terpisah, pihak komisi I yang diketuai Ririn Kuswantari bersama fraksi Golkar juga bersikeras scanner tandatangan tersebut merupakan murni kelalaian staf.

Selaku pihak yang merasa dirugikan dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat undangan Rapat Dengar Pendapat kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekdaprov Lampung, Johan Sulaiman menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung.

Hal ini ditegaskan Johan Sulaiman usai menghadiri rapat internal di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/10/2018). “Saya diminta keterangan mengenai surat itu. Saya jelaskan tidak pernah menandatangani, karena pihak komisi I tidak menjalankan prosedur surat,” ujar Johan, saat ditemui wartawan di depan Ruang BK DPRD Provinsi Lampung.

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Fadri Auli, mengungkapkan pihaknya menyikapi kasus ini dengan memanggil Johan Sulaiman. “Dalam sidang, Johan sudah memberikan klarifikasi. Dia tidak pernah menandatangani surat itu, Johan merasa komisi tidak menjalankan prosedur surat. Dimana sedianya harus ada parap pimpinan komisi I dan sekwan, serta bidang persidangan,” kata Abdullah.

Seharusnya, sambung dia, untuk mengundang mitra maupun bukan mitra, terlebih dahulu ada rapat internal di komisi tersebut dalam hal ini komisi I. “Dari hasil pengamatan saudara Johan, tidak ada di komisi I. Tim seleksi ini bukan mitra komisi I, tim seleksi ini bukan lembaga permanen, tetapi lembaga yang dibuat untuk waktu-waktu tertentu, sehingga tim seleksi bukan mitra komisi I,” ungkapnya.

Menurut Abdullah, pimpinan dewan sudah rapat komunikasi dan menyimpulkan bahwa RDP terhadap Tim Pansel Sekdaprov ditunda, karena kewenangan tidak ada di dewan. “Kalaupun akan mengundang Timsel Sekdaprov, DPRD harus membentuk pansus, karena itu diluar lembaga,” tuturnya.

Ia menguraikan, BK merasa perlu digali secara mendalam dengan mengundang pihak yang memiliki korelasi terhadap masalah dugaan pemalsuan tandatangan unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung. “Komisi I, pasti. Kita tidak mau ini jadi bancakan. Rundingan-rundingan,” tegas Abdullah Fadri Auli.

Politikus PAN itu tidak menampik adanya muatan politis dalam kasus ini. “Target saya bulan ini selesai. Akan ada rekomendasi BK yang dikeluarkan kepada pimpinan. Di sini kita berbicara etika, kode etik, bukan hukum secara murni. Kalau nanti rekomendasi ada beberapa hal, ada administrasi dan hukum,” terangnya. (*/red) 

Tags in