DAK Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana Diduga Jadi Lahan Korupsi

Oktober 26, 2022 | [post-views]
IMG-20221026-WA0004

Pringsewu – Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu diduga kuat jadi ajang korupsi masal.

Berdasarkan fakta di lapangan, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam realisasi anggaran dana BOKB pada tahun anggaran 2020/2021. Mulai dari dana Operasional Balai Penyuluh KB, Operasional Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi, Operasional Penggerakan Program KB di Kampung KB, Operasional Kegiatan Penanganan Stunting di Kampung KB, Operasional pembinaan program KB bagi masyarakat (PPKBD dan SUBPPKBD), Dukungan Manajemen (SKPD) dan Dukungan KIE Kecamatan.

Kegiatan yang menggunakan dana DAK Non Fisik BOKB TA. 2020 & 2021 dipertanyakan oleh Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Provinsi Lampung Supriyansyah, S.H. Alumni UPN Veteran Jakarta ini menilai bahwa indikasi penyelewengan dana dalam kegiatan tersebut sangat mungkin terjadi, sebab juklak dan juknis sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk Kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Hasil kita Observasi/cross check lapangan sangat memungkinkan terjadi Tindak Pidana Korupsi.Sebab,Dana kegiatan BOKB ini kan sudah diatur oleh Pemerintah pusat dan anggarannya pun sudah jelas. Juklak dan Juknis dibuat oleh pemerintah pusat berlaku untuk Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Jadi Pemerintah daerah tinggal menjalankan saja.” ucapnya, Selasa (26/10/2022).

Kemudian dalam pandangan Supriyansyah menjelaskan tentang Tipikor yang dimaksud. Pernyataan dari pihak Korluh bahwa PPKBD dan Sub PPKBD serta Kader (BKB, BKR dan BKL) dianggarkan oleh pemerintah pekon. Sehingga timbul pertanyaan kemanakah dana Oprasional PPKBD dan Sub PPKBD. Kegiatan Kampung KB yang saat ini Fakum, padahal telah digelontorkan anggarannya.

“Dua hal tersebut bisa menjadi pintu masuk dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap semuanya. Untuk diketahui bahwa dua hal tersebut hasil cross check lapangan,” lanjutnya.

Sementara menurut keterangan pihak Kordinator Penyuluh (Korluh) Insentif mereka dianggarkan oleh Pemerintah Pekon, sedangkan dalam juklak dan juknis utamanya PPKBD dan SUB PPKBD mempunyai biaya operasional sendiri sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) pertahun di masing-masing Pekon/Desa.

Pada saat awak media melakukan observasi di lapangan guna meminta keterangan langsung kepada pelaksana kegiatan dalam hal ini SUB PPKBD. Salah seorang yang menjabat sebagai SUB PPKBD di salah satu kecamatan Pringsewu tersebut mengatakan.

“Saya hanya menerima insentif sebesar dua puluh lima ribu rupiah perbulannya mas. Diambilnya dari PPKBD-nya langsung yang di bagikan tiga bulan sekali kalo gak salah,” terang petugas SUB PPKBD kepada awak media.

Diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2020/2021, BKKBN pusat memliki teknis kebijakan dalam mengalokasikan dana DAK kegiatan BOKB untuk Kabupaten dan Kota. Diantaranya operasional balai punyuluhan, pendistribusian alat/obat Kontrasepsi(Alkon), integrasi Program KKBPK oleh PPKBD/Sub PPKBD (Kader) serta dukungan terhadap media KIE dan manajemen BOKB.

Dimana Pengalokasian anggaran dan penyusunan menu kegiatan BOKB harus mengacu pada PMK No.78/PMK.02/2019,tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2020.

Supriansyah menjelaskan, jika berbicara tentang standar mekanisme perjalanan realisasi, maka semua sudah diatur dengan jelas tentang juklak dan juknis perihal pengalokasian dana BOKB. Namun ia mempertanyakan mengapa masih saja ditemukan ketidak sesuaian yang terjadi di lapangan. Semua terkesan seperti dibuat dengan sengaja, sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan.

Atas hal ini Supriansyah dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah hukum untuk tindak lanjut yang akan diambil oleh DPW Lembaga Garuda Sakti Provinsi Lampung.

“Ya, dalam waktu dekat kita akan koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum. Kita akan buat laporan, yang kemudian kita diskusikan untuk menindak lanjuti hal ini,” tutupnya. (Roli)

Tags in