Diduga Korupsi, KUPT Puskesmas Sumanda Sulit Dikonfirmasi Awak Media

November 30, 2022 | [post-views]
IMG-20221130-WA0031

Tanggamus – KUPT Puskesmas Sumanda Kecamatan Pugung, diduga kuat melakukan korupsi pada anggaran Badan Layanan umum daerah (BLUD) di tahun anggaran 2021, sebab pantauan awak media di lapangan saat hendak di konfirmasi perihal tersebut Satuan UPTD Puskesmas setempat terkesan menghindar, Rabu (30/11/2022).

Telah beberapa kali awak media mencoba untuk meminta keterangan dengan UPTD. Puskesmas Sumanda berulangkali pula didapati bahwa KUPT tidak berada di tempat dengan beralasan sedang Dinas Luar (DL).

Seperti diketahui bahwa pada tahun anggaran 2021 Puskesmas Sumanda mengelola secara mandiri terkait Anggaran dana BLUD dengan besaran anggaran mencapai Rp.1.779.946.460,- (Satu milar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah) dana yang begitu pantastis tersebut diduga telah terjadi praktik korupsi dengan modus mark-up dengan cara memanipulasi data pembelian dalam mencukupi kebutahan pelayanan puskesmas tersebut.

Adapun perihal yang hendak dikomnfirmasi oleh awak media kepada satuan UPT Puskesmas Sumanda meliputi: Pengelolaan dana BLUD tahun 2021, tentang belanja obat-obatan, pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan limbah B3 (Bahan, Bahaya, Beracun). Juga terkait Keperuntukan dana kompensasi Covid 19.

Atas hal tersebut sikap kepala KUPT Puskesmas Sumanda yang terkesan Alergi terhadap wartawan sangat di sayangkan oleh Ketua Lembaga Garuda Sakti Prov. Lampung Supriansyah,SH,. Beliau menilai bahwa apa yang di lakukan oleh KUPT adalah hal yang tidak pantas dilakukan sebagai pejabat publik kepada pemohon informasi publik.

“Kami selaku bagian dari masyarakat mempertanyakan pelaksanaan kegiatan-kegiatan Puskesmas Sumanda,dikarenakan anggaran tersebut dari negara untuk rakyat,adapun pemerintah daerah dalam hal ini Puskes Sumanda adalah pelaksana.jadi KUPT jangan beranggapan bahwa uang tersebut dari nenek moyangnya atau uang turun dari langit.maksud nya adalah suatu kewajaran,kami selaku kontrol sosial masyarakat mempertanyakan realiasasi anggaran tersebut” Tegas Supryiansyah.

Lebih lanjut supryiansyah menjelaskan, Semestinya pejabat publik, lebih paham dan taat akan peraturan perundang-undangan dalam hal ini KUPT Puskesmas Sumanda, dimana beliau sagat tidak mengindahkan keterbukaan informasi publik (KIP), yang sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2008.

Selajutnya DPW Lembaga Garuda Sakti akan berkordinasi kepada pihak Inspektorat Tanggamus,untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait pelaksanaan kegiatan Puskesmas Sumanda tahun anggaran 2021,yang kemudian apabila ada temuan untuk segera merekomendasikan hasil temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sampai berita ini dimuat satuan KUPT Puskesmas sumanda belum memberikan keterangan resmi,meski sudah beberapa kali di hubungi via Telpon dan whatshapp.(Roli)

Tags in