Diduga Terbitkan SKT Palsu, Kepala Pekon Kusa Dilaporkan ke Penegak Hukum.

Januari 29, 2022 | [post-views]
IMG_20220129_104111

Tanggamus – Warga Pekon Kusa, Kotaagung Tanggamus Harjasah (53), merasa dirugikan oleh oknum Kepala Pekon (Kakon) setempat. Diduga kepala pekon telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah palsu atas nama mantan istrinya yaitu Siti Anisah. Agar tanah tersebut laku dijual  pada Nursyahbana.

Santer diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi proses jual beli satu bidang tanah, antara mantan isteri Harjasah yaitu Siti Anisah pada Nursyahbana, yang mana pada proses jual beli tersebut item tanah yang dimaksud, SKT-nya masih atas nama Harjasah, dan Nursahbana pun mengetahui hal itu.

Saat ditemui oleh awak media di kediaman beliau, Jumat (28/01/21) Kepala Pekon Kusa Kartino Fiasih membenarkan bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru atas nama mantan istri dari Harjasah yaitu Siti Anisah untuk Proses penjualan satu bidang tanah pada Nursyahbana yang tak lain merupakan Anggota Dewan di Tanggamus.

Kakon menjelaskan awal mula dibuatkan SKT itu lantaran mantan istri Harjasah mendatangi Kakon untuk dibantu membuatkat SKT baru atas nama Siti Anisah. Karena dia mengklaim bahwa tanah tersebut dibeli olehnya ketika ia bekerja di luar negeri namun pada saat itu tidak dibuatkan.

“Lantas Waktu itu saya ditelpon sama odo Nursyahbana kalau si mantan istri Harjasah menemui Nursyahbana kata odo dalam telepon tersebut. “Buk kakon tolong buatkam SKT baru atas nama Siti anisah, inikan antara Siti Anisah dengan saya mau ada jual beli, disini saya lihat bahwa surat asli dan buku nikah asli ada pada siti anisah itu berarti beliau ini masih berstatus istri sah dari Harjasah,” kata odo. Kemudian saya bertanya gak apa-apa tah Do, kata Nursyahbana gak apa-apa makanya saya buatkan dan tanda tangani pada waktu itu,” jelas ibu Kakon.

Ditambahkan oleh Kakon bahwa dalam pembuatan SKT tersebut dirinya diperintahkan oleh Nursyahbana di luar sepengetahuan Harjasah selaku pemilik SKT yang sah. Debab dirinya berpatokan pada buku nikah asli yang ada pada siti Anisah pada saat itu. Jadi bagi Kakon mereka sah bersuami istri statusnya namun Kakon pun merasa bahwa apa yang telah dilakukan olehnya nya salah dimata hukum.

Karena dituliskan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana, pasal 263 dijelaskan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Atas perbuatan yang bersifat merugikan salah satu warganya tersebut, Kepala Pekon Kusa Kotaagung, Kabupaten Tanggamus akan dilaporkan oleh Harjasah kepada Aparat penegak hukum karena telah memalsukan SKT atas dirinya yang di ubah menjadi atas nama Siti Anisah yang tak lain adalah mantan istri harjasah. (Roli)

Tags in