Dimakzulkan DPRD, Yusuf Kohar Berpotensi Kehilangan Jabatan

Oktober 16, 2018 | [post-views]
IMG-20181016-WA0025

Bandar Lampung – Wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Hal ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandar Lampung tentang laporan panitia hak angket DPRD Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa (16/10).

Menurut juru bicara Pansus HAK angket DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pansus hak angket selama sekitar satu bulan, maka saudara Ysuuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah.

Dijelasakannya, Yusuf Kohar terbukti melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan
Rapat paripurna ini sendiri akan dilanjutkan selasa sore ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat, dan akan dihadiri wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Wakil wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar yang dikonfrimasi ponselnya belum diangkat meskipun aktif.

Herman HN dalam pidato tanggapan atas usulan hak menyatakan pendapat di DPRD menyatakan menghormati hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD atas dugaan pelanggaran Yusuf Kohar terhadap UU noor 14 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahaan daerah.

“Berkenaan dengan hak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PLt Yusuf Khar kami bependpaat apabila itu telah sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, kami mengharagi dan menghormati hak menyatakan pendapat yang dismapaikan dewan yang terhormat ini,” kata Herman HN, yang disambut gemuruh tepuk tangan para wakil rakyat yang hadir.

Herman HN saat diwawancarai awak media menghormati hak menyatakan pendapat yang digunakan DPRD, namun ia meminta apa yang dilakukan itu harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ditanya terkait pelanggaran etika yang dilakukan Yusuf Kohar, dan tindakan Yusuf Kohar yang kerap menyerangnya, Herman mengatakan tidak masalah. “Kalau masih nyerang dari jauh gak pa-pa, kalau nyerang dari dekat itu yang bahaya,” jelas Herman HN.

Herman menambahkan, jabatan wakil wali kota itu merupakan membantu tugas wali kota, sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014. “Harusnya wakil itu embantu wali kota sesuai UU, kan jelas bahwa wakil wali kota wakil bupati, wakil gubernur itu membantu,” pungkasnya. (*/red) 

Tags in