Dinkes Lampung Tegaskan Virus Campak dan Rubella Tidak Dikembangbiakan di Babi

Agustus 4, 2018 | [post-views]
20160211reihana_kadiskes_lampung

Bandar Lampung – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan penyakit campak dan rubella berbahaya sehingga perlu diberikan vaksin untuk membentuk kekebalan pada manusia. Masyarakat tak perlu khawatir berlebihan dengan penggunaan vaksin tersebut karena vaksin campak dan rubella tidak dikembangbiakan di babi.

“Cara membuat vaksin campak dengan menanam virus campak di embrio janin ayam yang steril kemudian dibiakkan . Sedangkan vaksin Rubella dibiakkan di sel Punca (stem sell) manusia yai+tu plasenta,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung DR. dr Hj Reihana, M. Kes saat diwawancari oleh media, Sabtu (3/8/2018). Penegasan Reihana diharapkan menjawab kekhawatiran masyarakat tentang belum tersertifikasi halal Vaksin Campak dan Rubella (Vaksin MR).

Saat ini, Lampung memasuki  hari kedua pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR). Masalah sertifikasi halal memang sempat menyebabkan keengganan untuk membolehkan anak mereka diimunisasi MR. Meskipun begitu imunisasi tetap berjalan karena mempertimbangkan pentingnya vaksinasi itu untuk mencegah dari risiko penyakit campak dan rubella.

“15 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung melaksanakan Kampanye Imunisasi  MR . Imunisasi tidak dihentikan tetapi melayani siapa yang mau, bagi yang tidak mau kami tidak memaksa, namun kita ketahui bersama bahwa penyakit Campak dan Rubella adalah penyakit yang berbahaya,” jelas Reihana.

Kadiskes Lampung ini juga menjelaskan dari sampel spesimen penderita campak yang diteliti Badan  Litbangkes Kemkes RI (Badan Penelitian dan Pengembangan. Red) 60%nya juga mengandung virus Rubella.

Untuk diketahui virus Rubella  dapat menyebabkan kematian ataupun kelainan perkembangan janin apabila penyakit ini diderita oleh wanita hamil.  Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan dan penularan penyakit Campak dan Rubella di masyarakat dengan cara pemberian Vaksin MR secara missal pada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun . Untuk mendapatkan kekebalan komunitas perlu cakupan imunisasi sebesar minimal 95% .

“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa vaksin Campak dibuat dari virus hidup yang dilemahkan, sehingga virus yang sudah lemah ini apabila disuntikkan pada manusia tidak cukup kuat untuk menimbulkan penyakit tetapi cukup kuat untuk membentuk kekebalan dalam tubuh (antibodi).

Sementara itu,  Laporan yang masuk ke Sekretariat Kampanye Imunisasi MR di Provinsi Lampung tercatat telah diimunisasi sebanyak 276.223 orang (12,3%) dengan rincian Lampung Barat 21.665  orang (27,5%), Tanggamus 23,433 orang (14,7%), Lampung Selatan 35.802 orang (13,15), Lampung Timur 26.795 orang (10,1%), Lampung Tengah 36.444 orang (10,7%), Lampung Utara 17.821orang (10,65%), Way Kanan 12.044 orang (10%), Tulang Bawang 20.915 orang (16,2%), Pesawaran 16.047 orang (13,4%), Pringsewu 7.816 orang (7,3%), Tulang Bawang Barat 12.763 orang (18%), Pesisir Barat 15.347 orang (31%), Bandar Lampung 27.653 orang (10,8%)  dan Metro 1.680 orang (4,3%).

Seluruh pencanangan pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR di Provinsi Lampung adalah tanggal 1 Agustus 2018, sedangkan Kota Metro pada tanggal 2 Agustus 2018 dan untuk Mesuji laporan manual belum masuk karena pencanangan baru dilaksanakan pada 3 Agustus 2018.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengimbau warga muslim Lampung tak ikut serta imunisasi campak Measles Rubella (MR). Imbauan ini dikeluarkan karena vaksin tersebut belum mendapat sertifikat halal dari MUI Pusat.

Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung mengatakan, bedasarkan surat MUI yang ditujukan ke Menteri Kesehatan B-904/DP-MUI/VII/2018 yang dikeluarkan 25 Juni 2018. Hingga saat ini MUI belum mengeluarkan sertifikasi halal terhadap Vaksin Rubella. “Sampai sekarang belum ada kejelasan tentang sertifikasi halal vaksin rubella,” ujar Munawir, Rabu (1/8/2018).

Dia menjelaskan, karena sertifikat kehalallan vaksin ribella ini belum ada, alangkah baiknya masyarakat Lampung menunda imunisasi vaksin ini sampai keluar sertifikasinya. “Karena ini belum jelas, lebih baik masyarakat muslim Lampung menunda imunisasinya. Sampai sertifikat kehalalannya di terbitkan MUI Pusat,” ujarnya.

Isi surat dari MUI pusat nomor B-904/DP-MUI/VII/2018 Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Tidak benar MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MR bahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal.

Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik.

Surat dari komisi fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara tegas surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.

Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal.

Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD tahun 1945.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh tehadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam. Dewan Pimpinan MUI akan mengambil kebijakan secara nasional terkait dengan vaksin MR ini pada 8 Agustus 2018. (Humas Prov/Red)

Tags in