Disdik Tanggamus Sosialisasi Juklak BOS

Februari 1, 2023 | [post-views]
IMG-20230318-WA0006

Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pendidikan mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Juklak Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Yang bertempat di SMP Negeri 1 Kecamatan Semaka. Rabu, (01/02/2023)

Kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 63 tahun 2023 dilaksanakan di lima titik yakni di kecamatan Semaka, kota Agung, Talang Padang, Sumber Rejo dan Bulok.

Untuk pelaksanaan di titik satu yang terdiri dari Kecamatan Semaka, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semuong dan Wonosobo tempatkan pelaksanaannya di SMP Negeri 1 Semaka, sosialisasi tersebut di ikuti oleh 204 peserta dari empat kecamatan.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ida Bagus Gusti Budi Pratama, M.M selaku Kabid Dikdas mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Hj. Afrina,SE, Agung Harnasi, Junaidi, Jahidi, Maskur, Ipan, Nur dan Rika.

Peserta sosialisasi Kepala Sekolah dan Operator Sekolah kecamatan Semaka, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semuong dan Wonosobo dan KSPLP 4 Kecamatan.

Dalam sambutannya Kabid Dikdas menyampaikan, “Bahwa dalam Juklak BOSP tahun 2023 sistem penyalurannya dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun yang masing-masing direalisasikan per semester, “Katanya.

Masih kata Kabid Dikdas, “Penganggaran BOSP harus di sesuaikan dengan Perencanaan Berbasis Data (PBD) sekolah masing-masing, semua sekolah harus teliti dalam pembuatan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( ARKAS), jangan sampai hanya mengkopi Anggaran ARKAS tahun sebelumnya.

Namun harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas sekolah masing-masing di dalam tahun berjalan, “jelasnya Kabid Dikdas.

Dilanjutkan Kabid Dikdas, “Kepala sekolah juga harus menganggarkan peningkatan Mutu Guru di ARKAS, karena kita sudah dua tahun mengalami pembatasan dalam proses belajar mengajar(PBM) disebabkan oleh Pandemi Covid-19, “ungkapnya

Oleh karena itu kepala sekolah harus mendorong pentingnya peningkatan kompetensi gurunya melalui kegiatan pelatihan-pelatihan, agar bisa meningkatan kembali semangat belajar peserta didiknya.

Diwaktu yang sama, Ketua K3S Semaka Alamin, S.Pd mengatakan, “Pelaksanaan sosialisasi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juklak BOSP dilaksanakan langsung oleh Tim ARKAS dinas Pendidikan.

Rencana kegiatan ini dilaksanakan sampai sore, karena menimbang, mengingat Juklak ini baru, maka diharapkan dalam dua minggu setelah pelaksanan sosialisasi ini, semua sekolah sudah menyelesaikan penginputan anggaran BOSP di ARKAS sekolah masing-masing, “paparnya.

Sambungnya K3S Semaka Alamin Spd, Masih menurut ketua K3S Semaka, bahwa pelaporan belanja BOSP di dalam setiap tahapnya masing-masing 50% tahap 1 dan 50% tahap 2, serta sistem pelaporan dalam satu semesterna dilakukan sebanyak dua kali yakni setiap tiga bulan, “pungkasnya. (Roli)

Posted in
Tags in