DPRD Bandar Lampung Sampaikan 3 Usulan Perda Inisiatif

Juni 18, 2019 | [post-views]
Perda rilis

Sebanyak 3 peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, disampaikan pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (18/6/2019).

Ketiga peraturan yang disampaikan tersebut yaitu, pertama tentang Perlindungan Konsumen, kedua Perubahan Perda nomor 4 tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan Reklame dan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Penyampaian yang dikemas dalam rapat paripurna tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Hamrin Sugandi. Bahwa ketiga peraturan daerah inisiatif tersebut perlu untuk diubah dan dibahas bersama antara Pemerintah dan DPRD.

 

“Ranperda tentang perlindungan konsumen, perlindungan terhadap konsumen perlu untuk menjadi perhatian yang diatur dalam sebuah peraturan daerah,  sehingga para konsumen memperoleh barang dengan nilai ekonomis dan terhindar dari penyalahgunaan penyaluran barang oleh produsen maupun distributor,” ujarnya.

Kemudian, mengenai tata cara perizinan reklame perlu diubah kembali. Agar prosedur menjadi jelas dan tidak berbelit-belit. “Ini juga harus menjadi perhatian bersama, bahwa dalam memberikan sebuah perizinan haruslah selektif mempetimbangan aspek disamping pendapatan daerah,” lanjut Hamrin.

Peraturan daerah inisiatif terakhir adalah tentang penyelenggaraan pendidikan. Dimana DPRD menilai peraturan yang telah ada saat ini tidak dapat menyesuaikan dengan tingkat mutu pendidikan secara nasional maupun global,  maka perlu untuk diubah.

“Peningkatan mutu pendidikan haruslah sesuai dengan perkembangan nasional dan global, sehingga harus diatur agar berkesinambungan, peraturan yang ada saat ini tidak bisa disesuaikan sehingga perlu untuk diubah,” ungkapnya. (Advetorial)

Tags in