DPRD Lampung Sosialisasi Perda Rembuk Desa di Lampung Timur

Oktober 10, 2020 | [post-views]
FB_IMG_1603300875124

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Sosialisasi tersebut dilakukan di Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur, Sabtu (10/10/2020) malam.

Pada kegiatan itu politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat yang hadir memanfaatkan perda tersebut.

“Masyarakat Lampung Timur kiranya dapat memaksimalkan forum rembuk desa dalam menyelesaikan berbagai konflik yang dihadapi warga. Jangan setiap konflik langsung lapor polisi. Selesaikan dulu secara kekeluargaan melalui rembuk desa, kalau sudah mentok dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat baru laporkan kepenegak hukum.” kata Nover, panggilan akrab Noverisman Subing.

Acara yang dihadiri pamong desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat lainya. Noverisman Subing mengatakan Perda Rembuk Desa dibuat dengan tujuan melindungi masyarakat dari berbagai kesulitan yang muncul akibat konflik berkepanjangan atau membesar.

“Kalau sampai ke ranah hukum, semuanya bisa rugi. Yang kalah atau yang memang sama-sama rugi. Karena itu, sekali lagi saya menyarankan untuk memanfaatkan rembuk desa dengan baik. Bahkan, jika ada konflik antarwarga, selesaikan dulu di tingkat dusun. Jika tidak selesai, baru sampaikan ke desa atau bawa ke rembug desa,” sambung dia.

Biasanya persoalan yang timbul di Lampung Timur masalah konflik horinzontal yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka. Misalnya, suku, ras, agama dan antar golongan serta tapal batas.

Persoalan itu sering kali timbul ketika Noverisman Subing masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Timur periode 2005–2010 lalu.

“Dan sampai sekarang alhamdulilah persoalan-persoalan itu bisa ditekan dan bisa diselesaikan dengan baik. Rembuk desa dipimpin kepala desa atau lurah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk bhabinsa, bhabinkamtibmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” tuntasnya. (Advertorial)

Tags in