DPRD Minta Dinas Perumahan dan Pemukiman Tebang Tower Tak Berizin

November 16, 2018 | [post-views]
IMG-20181115-WA0012

Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung meminta Satuan Kerja (Satker) terkait untuk mencabut tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga tak berizin di Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame.

Pasalnya, tower tersebut diduga tidak ada izin dari warga setempat, dan berdiri di lahan Fasilitas Umum (Fasum).

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hambali Sanusi mengatakan, pemasangan tower harus lah ada izin dari warga setempat.

“Jika tidak ada izin, atau tidak ada izin lingkungan, jelas ilegal dan harus segera dibongkar,” ujar Hambali, Kamis (15/11).

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Bandar Lampung Dapil Setempat , Ahmad Riza. Menurutnya, Tower hanya berlandaskan kepada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jelas tidak sah, dan dipertanyakan lagi dari mana mereka bisa menerbitkan IMB Sedangkan tanah tersebut adalah tanah fasilitas umum.

Politisi Gerindra ini pun meminta pemilik tower atau Satker terkait yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman mencabut tower tersebut.

Hal senada disampaikan Lurah Sukarame Anwar. Dia membenarkan bahwa sempat menjadi perdebatan dikalangan warga yang mempertanyakan pendirian tower tersebut. Menurut Anuar permasalahan ini sudah berjalan hampir satu tahun dan sudah sebaiknya permasalahan ini diselesaikan.

Ia pun menegaskan, bahwa tower tersebut tidak ada izinnya.

“Kami simpulkan kalau tower tersebut tidak ada izin. Walaupun menurut merka ada izin mendirikan bangunan, tetapi mereka tidak mempunyai izin lingkungan, sehingga tower tersebut tidak boleh berdiri disana,” ungkapnya. (jal)

Tags in