DPRD Provinsi Lampung Soroti Simpul Transportasi Cegah Covid-19

Maret 31, 2020 | [post-views]
dewan-soroti-simpul-transportasi-cegah-covid-19

Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung melakukan pemantauan ke simpul transportasi untuk memastikan berjalannya protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Penyelenggaraan Protokoler Kesehatan dan SOP setiap Simpul Transportasi yang dikunjungi dalam upaya pencegahan Covid-19 sudah berjalan dengan baik, dan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta jajaran dalam upaya mengantisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung, dan kita berharap wabah pendemi Covid-19 segera berakhir,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Tony Eka Candra, Selasa 31 Maret 2020.

Jajarannya turun langsung mengunjungi Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, Terminal Rajabasa, Pool Damri Rajabasa, Bandara Radin Inten II, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Panjang. Adapun fasilitas, kelengkapan peralatan, SDM, dan pelaksanaan Protokoler Kesehatan disetiap Simpul Transportasi yang dikunjungi.

Adanya media sosialisasi mengenai Covid-19 dan upaya pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kerja, penumpang yang masuk dan keluar melalui Chamber Disinfektan (Bilik Sterilisasi), adanya penempatan Hand Sanitizer, pengukuran suhu tubuh bagi seluruh petugas dan penumpang dengan menggunakan Thermo Scheener Ultra red atau Thermogun, penyiapan wastafel dan sabun cuci tangan, penerapan optimal/social/distancing pada antrian, rutin dilakukan penyemprotan Disinfektan dilingkungan kerja secara periodik.

Penyiapan petugas khusus untuk mengurai kerumunan penumpang, serta adanya Tenaga Kesehatan dari Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) atau Tenaga Kesehatan Internal, penyiapan Ruang Isolasi untuk antisipasi jika ditemukan penumpang dengan gejala Covid-19. Di Pelabuhan penyebrangan Bakauheni, telah dipasang Springkle Desinfektan pada pintu keluar untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih yang keluar kapal dan kendaraan yang lalu lalang di Pelabuhan.

Khusus di Pelabuhan Internasional Panjang untuk kapal asing yang bongkar muat, pengecekan Protokoler Kesehatan dikelola diatas kapal yang parkir 2,5 mil dari Pelabuhan oleh petugas KKP didampingi oleh petugas KSOP dan PT. Pelindo, dan terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor UM.006/8/20/KSOP-pjg-20, Tentang Penanggulangan Bencana Covid-19 di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang, yang intinya bagi kapal asing dan kapal domestik selama berada di wilayah Pelabuhan Panjang Kru Kapal tidak diijinkan turun dari kapal. untuk makan minum kru kapal disiapkan oleh agen. 

Ia mengimbau, agar masyarakat Lampung untuk tidak panik menghadapi pandemi Covid-19, karena menurutnya Pemerintah Provinsi Lampung beserta Pemerintah Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung bersama Tim Gugus Tugas, sudah berikhtiar melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. (Advetorial)

Tags in