DPRD Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket Bidik Pelanggaran Yusuf Kohar

Agustus 7, 2018 | [post-views]
IMG-20180807-WA0000

Bandar Lampung – Dugaan pelanggaraan undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang dilakukan Yusuf Kohar, saat menjabat sebagai Plt Walikota Bandarlampung, terus bergulir. Dan Senin (6/8) DPRD Bandarlampung melakukan paripurna Pengajuan Hak Angket DPRD Bandarlampung. Nah, 7 dari 8 fraksi di DPRD setempat, sepakat mengusulkan hak angket DPRD.

Dan panitia khusu (Pansus) pun sudah dibentuk dan nanti tugasnya akan menyelidiki dugaaan pelanggaraan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah yang dilakukan Plt Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar saat menjabat Plt Walikota Bandarlampung.

Ketujuh fraksi yakni PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem-Hanura, PAN, PPP-PKPI,sepakat menyetujui usulan pansus hak angket yang disampaikan pantia khusus dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota, pada Senin 6 Agustus 2018.

Sedangkan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Hendra Mukri, dalam paripurna dengan tegas tidak menyetujui usulan pembentukan pansus hak angket dengan alasan kesalahaan Yusuf Kohar dinilai tidak terlalu urgen, sehingga sebaiknya dikaji ulang.

Rapat paripurna pembentukan pansus hak angket yang dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi diawali pembacaan usulan hak angket yang disampaikan Jauhari. Dalam pemamaraannya Jauhari mengatakan ada beberapa pelanggaran UU dan aturan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjadi PLt Walikota Bandarlampung.

Menurut politisi Gerindra beberapa pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar diantaranya pelanggaraan Surat kepala BKN nomor k-26 30/v.20-3/99 khususnya poin 9 dan 10, kemudian Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah pasal 57, pasal 149 ayat 1 dan 2 serta pasal 207 ayat 1 dan ayat 2 huruf d.

Kemudian lanjut Jauhari, ada juga beberapa pertimbangan lain yang ikut mendorong usulan pembentukan pansus yakni wakil wali kota Yusuf Kohar yang kerap menyerang kebijakan wali kota dan dianggap tidak bisa bekerjasama dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil kepala daerah sesuai amanat pasal 66 ayat 1 huruf a UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Wakil wali kota ini bukan saja tidak dapat bekerjasama dengan wali kota dan DPRD tapi dalam tindakannya juga seolah-olah tidak mau mengakui fungsi DPRD, tidak mengakui eksistensi DPRD bahkan kerap melecehkan DPRD,” tegas anggota DPRD yang juga pernah menjadi wartawan ini.

Maka dari itu kata dia, pihaknya sepakat untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota bandar Lampung.

Usulan penggunaan hak angket ini sendiri ditandatangani 12 anggota DPRD yakni Jauhari, Bernas Yuniarta (Geridnra), Poltak Aritonang (Nasdem), Wahyu Lesmono, Edison hadjar, (PAN) Muchlas E Bastari, Handeri Kurniawan (PKS), Hambali Sanusi (PPP), Nu’man Abdi, Hanapi Pulung, Fandi Tjandra (PDIP,) Barlian Mansyur (Golkar).

Sementara, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, mengatakan usulan pembentukan hak angket terhadap pelanggaan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat pelaksana wali kota Bandarlampung merupakan usulan dari hasil panitia khusus.

“Usulan hak angket ini berdasarkan hasil kerja pansus yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang hasilnya sudah kita dengarkan tadi. Jadi pimpinan DPRD hanya memfasilitasi saja, apa yang disampaikan kawan-kawan Fraksi dalam penadangan umum, itulah yang kita akan teruskan,” kata Wiyadi, Senin (6/8).

Terkait proses selanjutnya kata Wiyadi, pimpinan DPRD akan menyerahkan kepada panitia hak angket yang saat ini akan dibentuk. “Soal proses selanjutnya kita serahkan kepada pansus hak angket, soal massa waktu tidak ada batas, dan hak angket ini juga merupakan hak DPRD yang diatur dalam tatib.” tandasnya. (jal/red)

Tags in