Haram, MUI Ingatkan Masyarakat Lampung Tak Ikuti Imunisasi Campak Rubela

Agustus 1, 2018 | [post-views]
foto-ilustrasi

Bandar Lampung – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengimbau warga muslim Lampung tak ikut serta imunisasi campak Measles Rubella (MR). Imbauan ini dikeluarkan karena vaksin tersebut belum mendapat sertifikat halal dari MUI Pusat.

Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung mengatakan, bedasarkan surat MUI yang ditujukan ke Menteri Kesehatan B-904/DP-MUI/VII/2018 yang dikeluarkan 25 Juni 2018. Hingga saat ini MUI belum mengeluarkan sertifikasi halal terhadap Vaksin Rubella.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan tentang sertifikasi halal vaksin rubella,” ujar Munawir, Rabu (1/8/2018).

Dia menjelaskan, karena sertifikat kehalallan vaksin ribella ini belum ada, alangkah baiknya masyarakat Lampung menunda imunisasi vaksin ini sampai keluar sertifikasinya.

“Karena ini belum jelas, lebih baik masyarakat muslim Lampung menunda imunisasinya. Sampai sertifikat kehalalannya di terbitkan MUI Pusat,” ujarnya.

Isi surat dari MUI pusat nomor B-904/DP-MUI/VII/2018 Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Tidak benar MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MR bahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal.

Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik.

Surat dari komisi fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara tegas surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.

Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal.

Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD tahun 1945.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh tehadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam.

Dewan Pimpinan MUI akan mengambil kebijakan secara nasional terkait dengan vaksin MR ini pada 8 Agustus 2018. (net/red)

Sumber: Suarapedia.com

Artikel Asli: http://suarapedia.com/id-8861-post-belum-jelas-kehalalannya-warga-lampung-diimbau-tunda-imunisasi-rubella.html

Tags in