Kakon Karang Anyar Diduga Korupsi Dana Desa TA 2022

Februari 24, 2023 | [post-views]
IMG-20230224-WA0001

Tanggamus – Diduga melakukan korupsi dana desa pada bendungan irigasi di tahun anggaran 2022,  Kepala Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo malah melakukan tindakan yang dilarang dengan merekam dan memvidiokan wartawan saat hendak melakukan konfirmasi jumat,(24/02/2023).

Mendapat informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa dipekon karang anyar banyak ditemukan kejanggalan pembangunan oleh kepala pekon setempat, awak media langsung terjun ke lokasi guna memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi pada masa kepemimpinan kepala pekon saat ini.

“Di pekon kami ini banyak sekali dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala pekon bang, misalnya pembangunan bendungan irigasi yang baru seumur jagung sudah hancur. Kemudian tahun kemarin juga pekon kami mengadakan alat berat yang jatahnya 25 hari untuk mengerjakan normalisasi kanal, terus baru 17 hari kerja malah di suruh Pak Kakon untuk mengeruk kolam pribadi milik pak kakon. Akhirnya pengerjaan kanal tersebut terbengkalai, dan masih banyak lagi yang lainnya,” jelas narasumber tersebut.

Selanjutnya wartawan Aan dan kedua rekannya dari LSM GMBI distrik Tanggamus mencoba mendatangi lokasi-lokasi yang dimaksud, dan menemukan bangunan bendungan irigasi yang nampak sudah pecah -pecah dan retak seperti terkesan tidak ada pemeliharaan akibat kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat terkait material yang digunakan.

Demi keberimbangan informasi Aan dan rekan tim bertolak kekantor pekon guna mengkonfirmasi Kepala pekon Endar untuk menanyakan informasi yang didapat. Namun kakon tidak berada di lokasi beliau justru ada dirumahnya.  Nampak seperti baru bangun tidur pada saat awak media sampai rumahnya, diwaktu jam kerja normal pukul 02 siang.

Sesampainya di lokasi Aan dan dua anggota LSM GMBI distrik Tanggamus itu malah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan oleh oknum kakon setempat, dimana beliau (Kakon) berusaha merekam dan memotret kedatangan tim yang hendak melakukan konfirmasi sedari awal.

Merasa tidak terima atas perlakuan oknum Kakon tersebut Aan lantas menegur, dengan memperingatkan apa maksud darinya melakukan itu, merekam dan memotret wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.

Kakon menjawab tidak bermaksud apa-apa lalu kemudian memberikan amplop berisi uang lima puluh ribu rupiah yang pada saat itu Aan kembalikan dan berkata bahwa kedatangan nya dengan tim bukan untuk meminta uang melainkan ingin mengkonfirmasi keterangan dari warga Karang Anyar.

Atas perlakuan oknum kakon tersebut Aan dan kedua rekanya merasa dirugikan dan akan melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH). Sebab dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE jelas menyebut,melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,maka ancaman pidana menanti.

Aan dan kedua rekan tim nya menyayangkan ulah oknum Kakon tersebut, dimana beliau terkesan tidak memberi ruang untuk jurnalis dan pegiat anti korupsi memperoleh informasi publik atas kegiatan di Pekon Karang Anyar,justru malah melakukan perbuatan yang kurang etis. (Roli)

Tags in