Kebablasan, Kabid Bina Marga Dedy Sutiyoso Diduga Merangkap Pemborong

September 30, 2019 | [post-views]
57e42587-907e-4a43-bba9-4c48f3ff32dd

Bandar Lampung – Gaji tinggi rupaya tak cukup bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Bandar Lampung untuk setia pada profesinya. Ternyata, tak sedikit ASN yang memiliki porfesi ganda untuk mendapatkan pendapatan berlipat. Salah satunya diduga dilakukan oleh Kepala Bidang Dinas Bina Marga Kota Bandar Lampung Dedy Sutiyoso.

Seorang sumber di Dinas PU Kota Bandar Lampung yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, jiwa wira usaha Dedy Sutiyoso kebablasan. Meski sudah mendapatkan gaji dan tunjangan se langit, dirinya diduga tetap menjalankan bisnis sampingan sebagai pemborong. “Semua juga dah pada tau kalo pak Dedy itu maen proyek,” jelasnya seraya mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Sumber tersebut melanjutkan, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Dedy diduga melibatkan orang lain dengan inisial RZA. RZA inilah yang mengurus beberapa proyek Dedy Sutiyoso mulai dari tahap pemberkasan perusahaan, pengerjaan di lapangan, hingga mengurus pencairan di keuangan.

“Memang di atas kertas gak ada nama pak Dedy Sutiyoso, tapi yang ngurus semuanya bang RZA. Dari dulu juga RZA yang ngurus punya pak Kabid. Kalo gak percaya cek aja di Lapangan, atau di keuangan,” ujar sumber tersebut sambil menyebutkan nama CV dan beberapa titik pekerjaan milik Dedy yang dikerjakan oleh saudara RZA.

Terpisah, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung Sofian Akhmad menyayangkan jika Dedy Sutiyoso benar adanya main proyek. ASN yang terbukti memiliki profesi ganda harus mendapatkan sanksi tegas. Dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Diantaranya, pekerjaan lain tersebut dikerjakan saat jam kantor, membuka usaha dengan membuat perjanjian kerja dengan pihak lain menggunakan nama pribadi dan menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai ASN.

Dijelaskan, pemberian sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Hak dan Kewajuban ASN dan PP Nomor 6 tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha ASN. “Sanksi diukur dari tingkatan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sanksi paling berat tentunya pemecatan,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dedy Sutiyoso belum dapat dikonfirmasi. Didatangi ke kantor dirinya sedang berada di lapangan. Saat dihubungi via telpon tidak diangkat. Pesan whats app kami pun tidak dijawab. (lan)

Tags in