Kehadiran BPRS Tanggamus Dinilai Hanya Menghamburkan Anggaran

Oktober 14, 2022 | [post-views]
IMG-20221015-WA0000

Tanggamus – Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tanggamus sepertinya belum profesional dalam mengelola keuangan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bahkan buruknya pengelolaan keuangan BPRS Tanggamus sudah terjadi sebelum kantor BPRS Tanggamus diresmikan. Sehingga banyak pihak menilai kehadiran BPRS Tanggamus hanya menghamburkan anggaran.

Salah satu yang dianggap sebagai bukti buruknya pengelolaan keuangan BPRS Tanggamus terlihat dari pengelolaan dana sewa dan rehab gedung BUMD Tanggamus itu. Melalui penelusuran awak media pada 27 September 2022, bangunan gedung BPRS Tanggamus yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda nomor 5,.Kuripan, Kota Agung itu ternyata sudah disewa sejak Januari 2022. Sementara baru diresmikan di 28 september 2022.

Berdasarkan keterangan dari pemilik gedung, bahwa dalam kontrak dinyatakan terhitung sejak Januari 2022. Sementara pihak BPRS Tanggamus beralasan jika bangunan itu baru selesai direhab. Namun ternyata pemilik gedung sebelumnya sudah memberikan waktu tiga bulan di luar kontrak untuk rehab.

“Sewanya dari Januari 2022 tapi kok baru diresmikan sekarang. Katanya baru selesai rehab, mungkin tukangnya terlalu lama melakukan proses pengerjaan rehabnya. Saya tidak tau, tapi yang jelas saya telah memberikan waktu tiga bulan untuk rehab,” jelas pemilik gedung.

Banyak pihak menilai hal itu merupakan bentuk pemborosan anggaran pada sewa gedung tahun pertama. Sebab disewa dalam kontrak pada Januari 2022 namun diresmikan pada September 2022.
Diketahui sewa gedung BPRS Tanggamus menghabiskan dana sebesar Rp105 juta pertahun dan dibayarkan sekaligus lima tahun Rp 525 juta.

Direktur BPRS Tanggamus Palahi Padoli membenarkan jika sewa gedung dimulai sejak awal tahun efisiensinya sejak Maret 2022. Namun karena adanya rehab bangunan gedung baru bisa digunakan pada awal September.

“Ditunggu awal September 2022, sesuai dengan izin dimulai dari awal tahun sekitar Maret. Jadi kalo dikatakan ada kerugian itu resiko. Tapi harus dilihat juga bahwa BPRS ini memberi PAD sampai dengan tahun ini yaitu mencapai Rp10,3 miliar untuk Tanggamus artinya kita sudah balik modal,” kata Padoli.

Selain masalah sewa gedung, BPRS Tanggamus juga merehab bangunan tersebut baik interior maupun eksteriornya dengan menghabiskan biaya hampir Rp2 miliar.

Pihak BPRS Tanggamus mengklaim jika lelang proyek rehab gedung dilakukan melalui media sosial dan website, bukan melalui Lembaga Pengadaan Sistem Elekronik (LPSE) Pemkab Tanggamus. Sementara untuk pengawasan pengerjaan proyek dilakukan Inspektorat Tanggamus, dengan alasan antara BPRS Tanggamus dengan Inspektorat sudah ada MoU.

“Jadi tendernya disebarkan melalui website, lebih tepatnya dibuatkan surat lalu dikirimkan ke WhatsApp untuk dikirim ke perusahaan-perusahaan yang ada di Lampung bahkan yang dari luar Lampung pun juga ada. Nanti kita nilai mana yang bisa mengerjakan untuk Interior dan ekterior. Ternyata perusahaannya bisa, ada yang dari Gisting tapi pake perusahaan yang di Gading Rejo,” ungkap Padoli.

Sementara, beredar isu jika proyek rehab gedung BPRS Tanggamus senilai hampir dua miliar rupiah dibagi menjadi sepuluh kegiatan dengan nilai berkisar Rp200 juta perkegiatan dengan waktu pengerjaan selama satu tahun. Namun, sepuluh paket kegiatan rehab tersebut dimenangkan saru perusahaan dan tidak melalui LPSE. (Roli)