Kejari Tanggamus Sosialisasi Aturan Penggunaan Dana Desa

Desember 14, 2021 | [post-views]
IMG-20211214-WA0001

Tanggamus – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan hukum Kepala Pekon di Tanggamus, Kejaksaan Negri (Kejari) Tanggamus menggelar sosialisasi hukum tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (ADD). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Doh Kecamatan Cukuhbalak Kabupaten Tanggamu, Senin (13/12/2021).

Kegiatan ini ditargetkan dilakukan di emapat tempat yang berbeda di Kabupaten Tanggamus yang dimulai secara perdana di GSG Pekon doh Kecamatan Cukuhbalak, selanjutnya di tiga tempat Lain yaitu balai Pekon tanjung rejo Kecamatan Pulau Panggung, balai Pekon Sedayu Kecamatan Semaka, GSG Kecamatan Gisting. Kegiatan diikuti oleh ketua Apdesi kecamatan dan kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus.

Hadir dalam Kesempatan tersebut Kejari Kabupaten Tanggamus, Yunardi,SH,MH. Kasi Intelijen Yogi Verdika, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Vita Hesti Ningrum, Ketua Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (FAKTA), Herwan Rozali,S.E. Ketua Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang), Junaidi, Ketua PEKAT Herwinsyah, Sekretaris Kecamatan Cukuhbalak (Sekcam) Aguslan Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) beserta Ketua APDESI di lima Kecamatan setempat.

Dalam sambutannya Kejari Tanggamus Yunardi,SH,MH menyampaikan bahwa diadakan nya sosialisai hukum terkait pengelolaan dana desa ini bukan tanpa alasan, melainkan dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan yang di terima oleh jajarannya terkait pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh beberapa oknum Kepala Pekon dalam pengelolaan dana desa.

“Oleh sebab itu kami berinisiatif  memberikan terobosan ataupun solusi dengan cara mengadakan sosialisasi hukum untuk epala pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus. Guna memberi pengetahuan ketentuan dan aturan yang berlaku dan menjadikan hukum sebagai pedoman supaya tertib dalam pelaksanaan maupun pertanggung jawaban didalam mengelola dana desa (ADD) tersebut,” jelasnya.

Adapun materi yang disampaikan oleh Kejari Tanggamus yaitu tentang
prinsip – prinsip pengelolaan dana desa,yang harus di dasari dengan:
-Transparan
-Akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan didukung dengan bukti atau dokumen)
-Partisipatif (melibatkan seluruh masyarakat desa)
-Tertib dan disiplin anggaran

“Semoga kepala pekon di Tanggamus dapat menjalankan tugas dengan baik dan ditargetkan di tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi proses penyidikan yang dilakukan oleh kasi intel kejari Tanggamus terkait penggunaan dana desa yang di selewengkan oleh oknum kepala pekon,” tutupnya.

Selanjutnya Ketua Umum FAKTA Herwaan Rozali, menyampaikan rasa terimakasih pada Kejari Tanggamus, atas terselenggaranya sosialisasi hukum tersebut. Menurutnya penyuluhan ini sangat penting dilakukan sebab selain menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum untuk kepala pekon, sosialisasi ini juga akan berdapak jelas bagi kepala pekon dalam menjalankan kepemimpinan pekon dan menggunakan anggaran Dana Desa (ADD).

“Tugas bapak/ibu kepala pekon ini sangat mulia, telah berkontribusi dalam mendorong kesejahteraan warganya. Jadi kami ucapkan terimakasih tak terhingga pada mereka. Seperti hadis Nabi Muhamad SAW sebaik-baik nya manusia adalah yang berguna bagi manusialainnya, “tutup Herwan. (Roli)

Tags in