Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016

Oktober 10, 2020 | [post-views]
1

Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung (Sosper) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengendalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari pemerintah kebupaten/kota ke provinsi.

Kegiatan sosper yang dilaksanakan di kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah itu dihadiri Camat Bumiratu Nuban Slamet Winarto, Korwil, Korcab dan Kepala Sekolah SMK/SMA, perwakilan dewan Guru, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan undangan lainya. Kegiatan sosper dilaksanakan selama tiga hari dari Jum’at sampai Minggu (9-11 Oktober 2020).

Dalam paparannya Mingrum menjelaskan pendidikan merupakan salah satu hak warga negara, oleh karenanya pemerintah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.

Tidak hanya itu, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

Menurut Mingrum, penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berksesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional.

Visi sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pendidikan pada pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus berlangsung sinergi.

“Dalam era globalisasi dan informasi saat ini keterbukaan telah menjadi karakteristik kehidupan yang demokratis, kualitas pendidikan harus ditingkatkan melalui pembaharuan yang dapat dipertangungjawabkan kepada pemangku kepentingan agar mampu mempersiapkan generasi penerus bangsa sejak dini sehingga keunggulan kompetitif dalam kehidupan nasional dan global,” ungkap Mingrum.

Diakhir paparan sosialisasi Politisi PDI-Perjuangan ini menghimbau kepada para peserta seminar agar dapat bersama untuk tetap menjalankan protokol kesehatan untuk dapat memutus mata rantai penularan penyebaran virus Covid 19. (Advertorial)

Tags in