Langgar Kepmentan, Kios HB Tani Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

Februari 23, 2023 | [post-views]
IMG-20230223-WA0002

Tanggamus – Kios Hb Tani yang beralamat di Jl. Merdeka No.721 Kotaagung diduga menjual pupuk bersubsidi dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tentukan oleh Kementrian Pertanian, Selasa (21/02/2023).

Diketahui bahwa pada tahun 2023, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan, HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

Ternyata fakta di lapangan masih banyak ditemukan oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga melampaui sewajarnya.

Seperti yang dilakukan oleh oknum pengecer Kios Hb Tani Kotaagung, pemilik justru menjual Pupuk jenis Urea sejumlah satu zak volume 50 kg dengan harga seratus lima puluh ribu rupiah. Sementara seharunya hanya seratus dua belas ribu lima ratus saja.

Salah satu petani berinisial IH (27) menjelaskan bahwa dirinya diberi nota pembayaran langsung oleh penjual pupuk di kios Hb Tani Kotaagung. IH merasa heran kenapa kios tersebut menjual pupuk dengan harga di atas harga yang seharusnya.

“Benar bang saya beli pupuk di Kios Hb Tani kotaagung satu zak volume 50 kg. Dibayar dengan harga seratus lima puluh ribu rupiah.  “Ini bukti nota dari tokoh tersebut, ditulis dengan keterangan satu zak putih Rp150 sedangkan setau saya harusnya kan harga nya tidak segitu,” jelas IH pada awak media.

Diwaktu terpisah tim mencoba menggali informasi dengan menemui pemilik toko Ibu Neng yang tak lain juga merupakan ASN di dinas Pertanian Tanggamus Senin,20/2/2023. Pada kesempatan itu Ibu Neng membenarkan bahwa nota itu memang dari tokonya. Akan tetapi beliau heran kenapa nota tersebut ada pada pembeli sementara seharusnya tidak demikian.

“Iya itu benar dari toko saya tapi seharusnya kan tidak ada pada kalian. Sebab di nota itu ditulis dengan kode putih, terus ada nominal 150 bisa saja pupuk yang di beli si IH itu Urea bisa juga yang lain,” kilahnya.

Dalam keterangan nya, Ibu Neng mengklaim bahwa si pemilik toko sebenarnya adalah Habibullah yang merupakan anak sulungnya. Karena dia mengatakan jika seorang ASN tidak boleh berkecimpung dalam penjualan pupuk bersubsidi.  Ibu Neng menjelaskan bahwa apa yang dijalankannya selama ini tidak ada masalah baginya, kenapa hal tersebut bisa terjadi karena beliau hanya membantu petani yang membutuhkan pupuk. Notabenenya tidak terdaftar pada kelompok tani di bawah naungan Toko Hb Tani atau E-RDKK.

Tak sampai disitu demi keberimbangan informasi awak media pun mencoba menemui Kepala Dinas Pertanian Tanggamus, guna menanyakan kebenaran dan mekanisme yang seharusnya dilakukan bagi toko pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanggamus.  Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas menyayangkan jika memang itu benar terjadi. Sebab seharunya pihak toko memberikan nota yang sudah ditentukan berdasarkan E.RDKK.

Atas hal itu pemilik toko Hb Tani Kotaagung diduga kuat mengangkangi himbauan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) yang pernah menerangkan bahwa distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditentukan Pemerintah.

Bahkan sanksi bagi distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Dan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Maka izin distribusi atau penyaluran bisa dicabut. Dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara karna dinilai mengganggu prinsip penyaluran 6 tepat. Yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET ini, mendapat perhatian khusus dari pengiat anti korupsi Supriansyah,SH. Dirinya menilai bahwa permasalahan ini merupakan permainan lama yang cenderung di pelihara sehingga terkesan sudah diatur. Supriansyah juga mengatakan harusnya ada tindakan tegas untuk membasmi ini, baik dari aparat penegak hukum (APH) maupun dari distributor yang menyuplai pupuk kepada toko-toko pengecer. Karena aturan yang tertuang sudah cukup jelas.

“Aturan nya sudah jelas, tapi kenapa ini bisa terjadi? Bisa jadi ada pembiaran atau jangan-jangan sengaja dipelihara oleh para pihak yang berkepentingan. Sebab, patut dipertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait. Bagi saya jika masalah ini tidak ada perhatian khusus dari pihak-pihak baik Dinas Pertanian atau yang lain yang punya peran dalam pengawasan, maka dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan APH untuk menindaklanjuti. Sebab kalau didiamkan kasian petani-patani Tanggamus,” tutup Supriansyah. (Roli)

Tags in