Langgar Kode Etik, Barlian Mansur dan Poltak Diganjar Teguran Tertulis

September 10, 2018 | [post-views]
ketua-bk-dprd-bandar-lampung-agusman-arief_20180910_171620

Bandar Lampung – Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung memberikan teguran tertulis kepada dua anggotanya, Barlian Mansyur dan Poltak Aritonang.

Teguran tertulis diberikan karena keduanya dinilai melanggar kode etik dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD.

Menurut Ketua BK DPRD Bandar Lampung Agusman Arief, teguran tertulis kepada Barlian Mansyur Nomor 01 Tahun 2018 berkaitan testimoni yang dilakukan kader Partai Golkar ini tentang keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran politik uang pada Pilgub 2018.

“Dari hasil rapat BK hari ini, kita menjatuhkan sanksi terhadap Barlian Mansyur atas perbuatan yang bersangkutan yang melakukan konferensi pers di DPRD terkait keterlibatnnya dalam dugaan pelanggaran politik uang di Pilgub Lampung 2018,” jelas Agusman, Senin, 10 September 2018.

Baca: Barlian Mansyur Kirim Surat Sakit Pasca 18 Hari Tak Masuk Kerja, DPRD Temukan Kejanggalan

Dalam putusan BK tersebut, lanjut Agusman, BK juga meminta Barlian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang bisa merusak martabat, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif.

Sementara sanksi tertulis bagi Poltak, kata Agusman, bernomor 02 Tahun 2018 disebabkan beredarnya pemberitaan dan foto syur yang diduga anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam foto tersebut, si pria yang tidak mengenakan busana berfoto berama seorang wanita “Hasil penyelidikan dan verifikasi kepada yang bersangkutan, pemberitaan maupun foto tanpa busana yang beredar diduga mirip Poltak itu tidak diakuinya. Apalagi sumber pemberitannya tidak jelas. Foto yang beredar itu juga belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tambah Agusman, didampingi anggota BK Dedi Yuginta. (*/red)

Tags in