Masyarakat Tanggamus Apresiasi Kejari Tanggamus Tetapkan Kadis P3AP2KB Tersangka

Agustus 17, 2022 | [post-views]
IMG-20220817-WA0044

Tanggamus – Sejumlah papan bunga nampak menghiasi pekarangan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, pasca ditetapkannya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Tanggamus, Rabu (17/08/2022).

Karangan bunga tersebut bertuliskan ucapan selamat serta apresiasi atas langkah Kajari Tanggamus yang telah menetapkan Oknum Mantan Kadis P3AP2KB ‘E’ sebagai tersangka pada kasus tidak pidana korupsi.

Adapun salah satu karangan bunga yang terpampang bertuliskan “Selamat atas capaian Kajari Tanggamus telah menetapkan ‘E’ sebagai tersangka dan terus melakukan penahanan” tulis di papan bunga.

Diketahui bahwa pada Jumat 29 Juli 2022. berdasar surat No : 86L.8.19 FD.2/072022: tertanggal 29 Juli 2022. Kajari Tanggamus Menetapkan mantan Kadis PPPA Dalduk dan KB Tanggamus menjadi tersangka atas tindakan melawan hukum yang di lakuakan oleh ‘E’ terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di dinas tersebut pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Atas hal itu, tokoh pemuda Kabupaten Tanggamus, Supriansyah mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam pengungkapan kasus.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Tanggamus, dalam hal ini Kepala Kejari Tanggamus, Bapak Yunardi yang sudah serius merespon dengan menindaklanjuti hingga menetapkan tersangka” kata Supriansyah

Semoga beliau, lanjutnya, selalu diberi kesehatan dan diberi perlindungan dari Allah SWT sehingga terus bisa berkarya dengan karir yang cemerlang, Amin.

Supriansyah mengungkapkan, hal ini menjadi spirit bagi masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan apabila ada temuan-temuan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di bumi begawi jejama ini.

“Kedepan masih banyak dugaan-dugaan korupsi yang tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan oleh masyarakat. Oleh karena itu akan banyak lagi tugas-tugas berat yang akan diemban oleh Kejari Tanggamus” ungkapnya.

Supriansyah berharap, agar masyarakat bekerjasama dalam menyampaikan laporan, harus berdasarkan fakta dan bukti yang akurat, agar Kejari tidak kesulitan dalam melakukan pengungkapan.

“Dan jangan pula berasumsi buruk apabila laporan belum terselesaikan, mengingat banyaknya laporan lain yang harus mereka (Kejari) tindaklanjuti,” tandasnya. (Roli)

Tags in