Pakar Hukum: Polda Bisa Terbitkan Sprindik Baru Terkait Kasus Land Clearing Bandara Radin Inten

November 23, 2018 | [post-views]
IMG-20181121-WA0004

Bandar Lampung – Dua pakar hukum Universitas Lampung (Unila) menilai kasus land clearing Bandara Radin Inten II dapat diungkap kembali oleh aparat penegak hukum, baik Polda Lampung atau pun Kejaksaan Tinggi setempat.

Pasalnya, menurut Yusdianto dan Edi Rifai selaku pakar hukum mengatakan siapa pun bisa melaporkan perkara ini asalkan ada bukti baru terhadap yang dilaporkan.

” Ucapan saksi dipersidangan dulu yang menyebutkan ada nama lain terlibat sebagai acuan aparat Kejaksaan untuk menindak lanjutinya. Ditambah ada bukti dan petunjuk baru semua bisa diselidiki,” kata Yusdianto saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

Menurut Yusdianto, aparat tidak bisa serta-merta mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai karena alasan praperadilan dimenagkan oleh tersangka dalam kasus land clearing.

“Apakah laporan itu terbukti atau tidak nantinya yang jelas aparat harus melakukan penelitian dulu sekalipun status terlapor sudah memenangkan praperadilan,” katanya.

Bisa Diungkap Kembali

Sementara menurut Pakar Hukum Pidana Edi Rifai mengatakan, dalam sebuah perkara tidak ada istilah kadaluarsa. Semua bisa diungkap kembali asalkan semua unsur memenuhi, baik itu adanya bukti baru, keterangan saksi, dan dugaan kerugian negara, jika unsur itu terpenuhi aparat harus melakukan langkah seperti penyelidikan. Bahkan bisa ditingkatkan kepenyidikan.

“Bisa saja diungkap kembali hal itu (Land clearing) asalkan betul ada bukti baru dan keterangan saksi yang mengarah bahwa ada keterkaitan yang dilakukan terlapor dalam kasus korupsi tersebut, dan aparat harus menindak lanjuti persoalan apa yang dilaporkan tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengerjaan proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II senilai Rp8,7 miliar lebih diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, masyarakat yang tergabung dalam Komando Aksi Bela Hak Rakyat (KOBAR) Lampung mendesak aparat untuk profesional dengan mencari novum (bukti baru) untuk mengusut tuntas aktor dibalik proyek yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar itu.

“Usut tuntas aliran dana proyek land clearing yang merugikan negara,” ujar Koordinator KOBAR Lampung Kadisa Putra saat menggelar aksi demonstrasi di Tugu Adipura dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (19/11/2018).

Kadisa menduga pekerjaan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru bandara Radin Intan II Lampung tahap 1 yang dikerjakan PT Daksina Persada ditemukan keanehan dan banyak kejanggalan. Akibatnya merugikan negara hampir Rp 5 miliar. Diduga oknum yang terlibat dalam pengerjaan proyek ini mulai dari panitia lelang, pengawas, PPK dan Rekanan.

“Salah satu bentuk kebocoran proyek ini terdapat selisih kepadatan volume sekitar 20.615 meter kubik. Tim mendapati kepadatan volume tanah hanya 34.103 meter kubik dari seharusnya sesuai kontrak 54.718 meter kubik,” ujarnya.

Dari kasus ini, sambung Kadisa, dari proyek ini aparat penegak hukum memang telah memanggil mereka yang terlibat dan terbukti berperan serta dalam proyek ini. Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menetapkan PPK sekaligus KPA di Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan Tanjung dan Kuasa Direktur PT Daksina sebagai terdakwa. Namun demikian, fakta persidangan dan surat dakwaan menyatakan bahwa Sulaiman terlibat penuh dan berperan penting dalam proyek land clearing itu.

“Baik dari tahap mendapatkan proyek hingga pencairan dana proyek. Bahkan, saksi Agustinus Rudi Kurniawan menyatakan hal yang sama tentang keterkaitan Sulaiman. Namun landasan hukum yang dijalankan Polda Lampung tidak sepenuhnya terealisasi,” tegasnya.

Sulaiman menyarankan wartawan untuk menanyakan permasalahan tersebut ke pengacaranya Ahmad Handoko. “Silahkan hubungi pengacara saya saja Ahmad Handoko,” singkatnya.

Sementara, Ahmad Handoko menegaskan bahwa tidak ada celah bagi Polda Lampung untuk kembali mengeluarkan Sprindik baru. Pasalnya kasus tersebut telah selesai di Mahkamah Agung. “Dan status tersangka pak Sulaiman sudah gugur demi hukum, setelah pengajuan praperadilan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” jelas dia. (net/red)

Tags in