Palsukan Izin Pendirian Gudang, Warga Laporkan Pengembang ke DPRD

September 21, 2018 | [post-views]
IMG-20180921-WA0001

Bandar Lampung – Sejumlah perwakilan warga RT 02, Jalan Pulau Bawean, Klurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame mengadu ke kantor DPRD Bandar Lampung. Kedatangan mereka, untuk mengadukan adanya pembangunan gudang yang berada ditengah pemukiman mereka.

Jalal, warga sekitar menceritakan, mereka tenggangu dengan adanya pembangunan gudang tersebut, sebab nantinya akan menggangu aktivitas warga, seperti kebisingan dan lain-lain.

“Kami keberatan adanya gudang tersebut, karena letaknya ditengah-tengah rumah penduduk, sehingga kami minta kepada DPRD agar merekomendasikan untuk melakukan penyetopan pendirian gudang itu,” kata Jalal diamini warga lainnya saat mengadu ke ruang Komisi I DPRD Bandar Lampung, Kamis (20/9).

Ia menjelaskan, pendirian gudang tersebut menyalahi aturan, karena menabrak tata ruang perkotaan. “Mana ada gudang ditengah pemukiman warga, jelas ini melabrak aturan,”tegasnya.

Hal senada disampaikan warga lainnya Santoso. Menurutnya selain tak sesuai tata ruang, pemilik gudang itu pun merekayasa surat izin lingkungan. Sebab sebelumnya pemilik bangunan tersebut mengungumkan akan membangun perumahan, dan kios.

“Namun ternyata mereka mendirikan gudang, sehingga mereka menipu kami (warga sekitar),”ucapnya.

Tak hanya melakukan penipuan, permintaan persetujuan warga pun dinilai tidak sah, sebab yang menandatangani izin lingkungan bukan kepala keluarga, melainkan istri, dan anak.

“Mereka minta tanda tangan dengan ibu-ibu, dan tidak diberitaukan isi surat yang ditandatangani tersebut,”tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hambali Sanusi, yang mewakili anggota Komisi I lainnya merespon keluhan warga, bahkan menurutnya, tidak hanya warga yang datang saja, namun ia juga merasakan nanti dampak pembangunan gudang tersebut, karena rumahnya berada disamping gudang tersebut.

“Saya merasakan apa yang warga rasakan, sebab gudang tersebut memang benar-benar melanggar aturan. Oleh karenanya masalah ini akan ditanyakan dengan Satker terkait perizinan,”ujar Hambali.

Menurutnya, Komisi I segera melakukan pemanggilan kepada Satker terkait dan pemilik gudang untuk meminta penyetopan sementara pembangunan gudang itu.

“Karena banyak pelangaran yang terjadi, salah satunya pelanggaran tata ruang kota, dan pastinya menggangu kenyamanan warga,”tandasnya. (jal)

Tags in