Pejabat di Lampung Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

April 5, 2018 | [post-views]
IMG_20180405_203512

Bandar Lampung (Biinar.com) – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengingatkan kepada seluruh pejabat negara wajib untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kewajiban itu diperkuat melalui Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 13 Oktober 2017 dan dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

“Jangan lagi terbebani oleh rasa takut untuk melaporkan harta kekayaan, karena saat ini pelaporan semakin dipermudah dengan aplikasi e-Filing LHKPN KPK,” kata Hamartoni saat membuka Sosialisasi  Pendaftaran dan Pengisiaan LHKPN di Ballroom Hotel Emersia, Kamis (05/04/2018).

Terlebih pengisian LHKPN itu dikatakan Hamartoni, adalah kewajiban seluruh penyelenggara negara yang bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan juga sebagai sarana kontrol.

“Jika harapan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel begitu tinggi,” kata dia.

Maka pemerintah lanjut Hamartoni, tentunya perlu mereposisi perannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

“Sehingga dapat terwujudnya pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucapnya.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Syaiful Dermawan menambahkan, jika kegiatan sosialiasi ini adalah untuk menginformasikan serta menyamakan persepsi kepada seluruh penyelenggara negara.

“Itupun dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam mengisi format yang harus disampaikan kepada KPK,” tutupnya. (rls/red).

Posted in
Tags in