Pekat IB Tanggamus Kembali Datang Inspektorat Tanyakan Laporan Dugaan Korupsi Kepala Puskesmas Kotaagung Barat

Juli 17, 2022 | [post-views]
IMG-20220717-WA0006

Tanggamus – Ketua DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-Ib) Tanggamus Herwinsyah, mendatangi kantor inspektorat guna menanyakan tindak lanjut terkait laporan mengenai dugaan tindak pidana korpsi Kepala UPT Puskesmas Negara Batin, Kecamatan Kotaagung Barat. Herwinsyah bertemu langsung dengan Sekretaris Gustam di ruang kerja nya, Jumat (15/7/2022).

Diketahui bahwa pada tanggal 03 Juni 2022 Ormas Pekat Ib Tanggamus melayangkan laporan kepada Inspektorat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga di lakukan oleh satuan UPT Puskesmas Negara Batin, dengan Nomor Laporan :013/PEKAT-IB/DPD-TGM/VI/2022.

Herwinsyah meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas  setiap pelaku tindak pidana korupsi yang dengan sengaja memanipulasi data, untuk suatu tujuan yang bersifat menguntungkan diri sendiri. Terlebih jika hal tersebut terjadi di Kabupaten Tanggamus. Herwin menilai sudah saatnya APH mengontrol setiap laporan yang masuk dari masyarakat, maupun lembaga untuk ditindak lanjuti.

Seperti yang terjadi di Puskesmas Negara batin sebagai mana yang dijelaskan dalam anggara perubahan pada T.A 2021, dana alokasi khusus (DAK) yang meluncur di puskesmas tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu berjumlah Rp.1.164.335.162,- (Satu miliyar seratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus enam puluh dua rupiah). Diduga kuat tidak jelas keperuntukannya.

“Seseorang pejabat publik sudah disumpah jabatan untuk mengabdi dan melayani masyarakat, jangan justru melakukan hal sebaliknya. Dengan bungkam seolah banyak hal yang ditutupi dalam merealisasikan dana yang sudah memiliki regulasi yang jelas dalam penggunaan nya,” kata Herwinsyah.

Mengacu pada Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat jelas pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. Kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana. Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Keempat, kewajiban badan publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

“Sementara Beberapa kali tim investigasi lapangan dari ormas Pekat-ib Tanggamus mencoba untuk meminta klarifikasi dengan kepala UPT Puskesmas Kotaagung barat, beberapakali juga kepala UPT tidak berada dilokasi hingga laporan di layangkan ke Inspektorat Tanggamus,” urainya.

Menurut keterangan dari salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Kepala UPT Puskesmas Negara batin sendiri memang terlihat jarang ngantor puskes juga sering terlihat sepi bahkan tutup belum waktu nya. “Sudah tidak asing bagi masyarakat yang melihat situasi seperti ini,” jelas warga yang berdomisili dekat dengan UPT Puskesmas Negara Batin.

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Inspektorat Gustam menjelaskan,  berkaitan dengan laporan perihal dugaan tidak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh KUPT Puskesmas Negara Batin, pihak nya akan melakukan klarifikasi dengan memanggil Kepala UPT selaku pemangku kebijakan di puskesmas tersebut.

“Laporan sudah kita telaah lebih jauh, secepatnya kita akan memanggil yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Puskes guna meminta klarifikasinya terkait laporan itu,” terang Gustam pada awak media.

Yang sangat disayangkan dalam laporan ini, sambung Ketua Pekat-Ib, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus sendiri seolah tutup mata. Sehingga muncul dugaan kuat bahwa dinas kesehatan sendiri sudah bermain, dengan adanya pemotongan pemotongan dana baik dari APBD maupun APBN untuk mengamankan satuan UPT di Tanggamus.

Menurut Herwinsyah, jika masalah ini tidak memiliki tanggapan yang jelas dari yang dilaporkan, DPD Ormas Pekat-Ib Tanggamus akan melakukan langkah tegas dengan menembuskan laporan tersebut ke Kejati Lampung. (Roli)

Posted in
Tags in