Pembangunan Stadion Mini Waydadi Rp 5 M Diduga Penuh Masalah

Juli 31, 2019 | [post-views]
IMG-20190731-WA0006

//PT Haberka Bantah Sebagai Pelaksana//

Bandar Lampung – Direktur PT Haberka Mitra Persada membantah sebagai perusahaan pelaksana pembangunan stadion mini lapangan Waydadi, Sukarame. Sementara dalam LPSE jelas tertera bila pekerjaan dengan nilai HPS Rp4,999 miliar itu dimenangkan oleh PT Haberka Mitra Persada yang terletak di Jalan Harimau RT/RW 002/001 Sukamenanti, Bandar Lampung.

“(Stadion mini) Waydadi dimana itu? Gak tau saya ada pembangunan di situ. Oh gak tau saya,” ujar Direktur PT Haberka Mitra Persada Rahmawati saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

Ia membenarkan dirinya salah satu direktur di PT Haberka Mitra Persada. Namun, Rahmawati mengaku tidak terlibat dalam urusan pekerjaan pembangunan stadion mini di lapangan Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung.

“Betul tapi saya gak tau, memang saya direktur. Tapi PT Haberka Mitra Persada itu banyak direkturnya karena banyak disewa untuk proyek.  Gak tau saya, memang PT Haberka Mitra Persada itu banyak disewain. Saya mah cuma dimasukin disitu mas. Kamu tanya ajah sama komisarisnya,” ungkap dia.

Menurut Rahmawati, dirinya menjabat direktur lantaran dulunya pernah memiliki proyek yang menggunakan PT Haberka Mitra Persada. “Saya dulu pernah pakai PT Haberka Mitra Persada karena ada proyek saya,” jelas dia.

Sementara Komisaris  PT Haberka Mitra Persada Harmen Zein saat dihubungi juga awalnya mengaku tidak tahu. “Direkturnya waduh gak tau saya. Tau nomor telepon saya darimana, gak saya gak ngerjain,” ungkap dia.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, Harmen mengatakan bila perusahaannya hanya bekerjasama dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Bandar Lampung 2019 dengan pagu Rp5 miliar itu.

“Masalahnya apa nanti saya kasih tau pelaksananya. Ya ada kerjasamanya dengan saya. Ngapain diberitain pak. Saya gak ngerti pelaksanaannya apa,” ungkap Harmen.

Berdasarkan pantauan pekerjaan stadion mini melupakan standar keselamatan para pekerja K3. Mayoritas para pekerja tampak tak mengenakan helm, rompi pelindung badan, masker mulut.

Selain itu, paket senilai Rp5 miliar ini diduga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak kerja. Disinyalir kedalaman pondasinya tidak maksimal dan adukan semen yang tidak sesuai.

Selain itu juga tidak adanya plang proyek di lokasi pengerjaan dan pagar pembatas pekerjaan. Sehingga masyarakat bebas hilir mudik di lokasi proyek yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

Sementara merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.

Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. (*/red)

Tags in