Pidana, UPT Puskesmas Kota Agung Barat Kibarkan Bendera Sobek dan Lusuh

Mei 12, 2022 | [post-views]
IMG-20220512-WA0010

Tanggamus – Diduga akibat kelalaian Kepala UPT beserta jajarannya, Bendera Merah Putih yang merupakan identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berkibar dalam keadaan robek dan lusuh, di depan UPT Puskesmas Negara Batin Kota Agung Barat, Rabu (11/05/22).

Kurangnya kesadaran dan rasa nasionalisme terhadap sebuah lambang negara, akibat cenderung menyepelekan, Jajaran KUPT Puskesmas Negara Batin dinilai tidak menghargai sang Saka Merah Putih.

“Ma’af pak, Kepala UPT nya lagi umroh, TU nya lagi cuti lahiran dan bendahara lagi rapat di dinas. Soal bendera, biasanya yang memperhatikan itu ada bapak-bapak, sekarang dia sudah pensiun. Terus penjaga Puskesmas  sekarang kesehatannya juga sudah menurun, jadi kurang memperhatikan juga,” ujar salah satu dokter jaga, saat di konfirmasi oleh awak media.

“Yang jelas keterbatasan pengetahuan kami tentang peraturan itu. Saya pribadi kurang mengetahui peraturan itu, dan tidak mendalami kalau ada peraturan itu,” pungkasnya.

Dalam hal ini diduga jajaran UPT Puskesmas Negara Batin dengan sengaja melecehkan lambang negara dan melanggar Undang-undang no 24 tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara.

Bahwa Sebagaimana yang di maksud dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 24 huruf c berbunyi: Barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000′-(seratus juta rupiah) (roli).