Presiden Jokowi dan Pansus PT. SGC Dukung Ridho Ficardo Tuntaskan Sengketa Pertanahan

Januari 13, 2018 | [post-views]
Presiden Joko Widodo (tiga kanan) didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) berdialog dengan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo (dua kiri) ketika berkunjung ke lahan persawahan di Lampung, Selasa (25/11). Ini merupakan  kunjungan kerja Joko Widodo untuk pertama kalinya ke Lampung sebagai Presiden RI. ANTARA FOTO/Agus Setyawan/Asf/pd/14.
Presiden Joko Widodo (tiga kanan) didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) berdialog dengan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo (dua kiri) ketika berkunjung ke lahan persawahan di Lampung, Selasa (25/11). Ini merupakan kunjungan kerja Joko Widodo untuk pertama kalinya ke Lampung sebagai Presiden RI. ANTARA FOTO/Agus Setyawan/Asf/pd/14.
Photo: IST

Bandar Lampung (Biinar.com) – Tekad Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo untuk menuntaskan seluruh sengketa lahan di Provinsi Lampung, utamanya dugaan pencaplokan lahan warga Kecamatan Gedung Meneng dan Dente Teladas oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) mendapat dukungan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Melalui akun Facebooknya, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya tahu betul  di kota-kota, untuk mendapatkan lahan 50 atau 100 meter persegi saja, rakyat sudah kesulitan. Tapi ada juga yang memiliki lahan Hak Guna Usaha sampai jutaan hektare.

Lanjut Presiden Jokowi, inilah gambaran mengenai ketimpangan penguasaan atas tanah di Indonesia. Bagaimana jalan keluarnya? Salah satunya adalah program reforma agraria dan redistribusi tanah.

“Karena itulah, saya hadir dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Rabu kemarin. Jajaran kementerian ini telah berhasil mencapai target pada tahun 2017: melaksanakan pengukuran dan pendaftaran tanah sebanyak 5.262.162 bidang dan penerbitan sertifikat sebanyak 4.231.616 bidang,” paparnya.

Presiden Joko Widodo menegaskan, kita semuanya harus memiliki visi yang sama, memiliki semangat yang sama, bahwa rakyat itu harus dapat tanah, mendapatkan lahan. Saya telah memerintahkan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk fokus melakukan identifikasi tanah HGU yang masa berlakunya telah habis dan tidak mengajukan perpanjangan sehingga bisa ditetapkan sebagai tanah telantar untuk dijadikan cadangan tanah negara.

“Tanah-tanah tersebut bisa kita manfaatkan, didistribukan, diredistribusi kepada kelompok-kelompok masyarakat dari lapisan 40 persen masyarakat kita yang masih sangat memerlukan.” akhirnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang masa jabatanya akan berakhir pada 2019, bertekad  menuntaskan persoalan sengketa lahan yang hingga kini masih ada di Provinsi Lampung.

“Insyaallah persoalan sengketa tanah yang ada, bisa kami tuntaskan. Apalagi bila kami kembali memimpin Lampung,” ungkap Ridho Ficardo kepada wartawan usai tes kesehatan, di Gedung Instalasi Rawat Jalan, RSUDAM, Kamis (11/1).

Ridho menjelaskan, sejauh ini penyelesaian sengketa lahan memiliki progres yang cukup positif, meski masih banyak pekerjaan rumah yang menanti ke depannya.  “Memang pekerjaan rumah masih banyak, terutama yang sudah sangat lama. Secara bertahap kita akan diselesaikan dengan berkoordinasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).” tutup Ridho.

Terpisah, Pansus Sugar Group Companies (SGC) mendukung tekad Gubernur Lampung untuk menuntaskan sengketa lahan (tanah). Masalah sengketa lahan memang perlu mendapat prioritas dalam program kerja Gubernur Lampung, baik saat ini ataupun gubernur mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sugar Group Companies (SGC) DPRD Tulangbawang, Novi Marzani BMY  menanggapi tekad Gubernur Lampung Ridho Ficardo untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan yang terjadi di Provinsi Lampung.

“Ridho Ficardo masih menjabat Gubernur Lampung hingga 2019. Walau sudah mepet, tekad ini kami dukung sepenuhnya. Apalagi bila Ridho kembali terpilih menjabat gubernur, maka bisa dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Novi kepada wartawan di Menggala, Jumat (12/1).

Novi mengakui, penuntasan persoalan sengketa lahan memang memerlukan waktu yang tidak singkat. “Disini perlu tekad dan kesungguhan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu dukungan sepenuhnya dari BPN,”ujarnya.

Kata Novi, ketika Pansus SGC mengundang BPN untuk hadir dalam rapat bersama, mereka mangkir. “ Ini contoh konkrit terkait BPN.” tandasnya. (*/lan)

 

 

 

 

Posted in
Tags in