Rehabilitasi Korban Narkoba Bukan Aib

Juni 25, 2021 | [post-views]
IMG_20210625_150758

Bandar Lampung – Kepala Divisi Humas Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Provinsi Lampung Jamal mengatakan bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi. Hal itu dia ungkapkan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh setiap 26 Juni.

Merujuk pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, maka pecandu atau pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Hal tersebut juga diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014).

Dalam aturan tersebut, mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.

“Korban atau pengguna narkoba itu adalah orang sakit. Kalau orang sakit perlu disembuhkan, perlu ditolong, perlu direhabilitasi,” kata Jamal di Bandar Lampung, Jum’at (26/6/2021).

Jamal mengakui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Provinsi Lampung sulit mendapatkan pasien rehabilitasi ini karena umumnya mereka tersembunyi. Lebih jauh Jamal mengatakan, layanan rehabilitasi di Provinsi Lampung masih berkerjasama dengan BNNP Lampung. Untuk itu, DPW GPAN Provinsi Lampung mengimbau agar keluarga mendorong pemulihan korban penggunaan narkoba.

“Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat dan lingkungannya untuk bersama-sama mengontrol mengawasi dan mengajak untuk sembuh,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses penyembuhan korban narkoba bisa berlangsung cukup lama. Berbeda setiap kasusnya.

Jamal Menambahkan, DPW GPAN Provinsi Lampung adalah sebuah wadah organisasi masyarakat yang berfokus dan eksis di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat yang sudah terpapar narkoba/pecandu agar mau berobat dengan jalan direhabilitasi ditempat yang sudah ditunjuk untuk merawat pecandu/pengguna narkoba di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Tags in