Rekanan Membandel, PPK Harus Hentikan Renovasi Gedung Sekolah SMTI

Oktober 8, 2019 | [post-views]
WhatsApp Image 2019-10-08 at 14.40.51

Bandar Lampung – Meski berkali-kali telah diingatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CV. Ghuno Dhio selaku rekanan yang mengerjakan proyek renovasi gedung pendidikan Sekolah Menengah Teknik Industri (SMTI) Bandar Lampung tetap membandel. Dengan sengaja CV. Ghuno Dhio mengabaikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lapangan selama seminggu terakhir, mayoritas pekerja tetap tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helem, tidak menggunakan sepatu pengaman, tidak menggunakan masker dan penutup telinga. Parahnya banyak pekerja hanya menggunakan sandal jepit, yang tentu sangat membahayakan. “Sudah saya tegur mas, tapi tetap saja mereka membandel,” ujar PPK kegiatan Renovasi   Gedung SMTI Bandar Lampung Burza Brana Jaya seperti dilansir dari media online intailampung.com.

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Sofian Akhmad menyayangkan sikap PPK yang terkesan dilecehkan oleh rekanan. Hal ini terlihat dari ketidak patuhan rekanan terhadap PPK yang tetap enggan memfasilitasi pekerjannya dengan alat keselamatan dan keamanan kerja meski telah ditegur berulang kali. “PPK merupakan perpanjangan tangan dari negara. Jadi harus ditaati oleh pemborong, dalam hal ini CV. Ghuno Dhio,”tegasnya.

Sofian Akhmad melanjutkan, dirinya menyarankan PPK harus berani mengambil langkah-langkah konkrit, misalnya menghentikan sementara proses pembangunan oleh rekanan selama rekanan belum mematuhi UU Jasa Konstruksi.

“Stop saja pembangunannya jika pemborong membandel. Indonesia ini adalah negara hokum, PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya, suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Terpisah Pengamat Kontruksi dari Universitas Lampung Sasana Putra, sangat menyayangkan pihak rekanan yang mengabaikan uu kontruksi khususnya keselamatan kerja para tukang. “Sayang sekali, karena ini syarat wajib. Apalagi pembangunan bertingkat dan proyek pembangunan nasional,” kata Sasana. Seharusnya, kata dia pihak rekanan harus mewajibkan K3 apalagi ini berhubungan dengan keselamatan kerja.

Untuk diketahui, Sekolah Menengah Kejuruan-SMTI Bandar Lampung tahun 2019 mendapatkan bantuan pembangunan renovasi gedung sekolah senilai Rp 6.618.545.000. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Ghuno Dhio dengan masa kerja 180 hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan belum dapat dikonfirmasi. Beni selaku rekanan enggan berkomentar “Ke pak Firman saja. Jelaskan mau dikonfirmasi,” kata Beni dalam pesanya. Namun Firman belum berhasil dikonfirmasi meski ponselnya dalam keadaan aktif. (lan)

 

 

Tags in