Ridho Bakhtiar Terbukti Peduli Terhadap Perempuan dan Anak

Maret 15, 2018 | [post-views]
SAVE_20180313_103732

Bandar Lampung (Biinar.com) – Aktivis Perempuan Lampung Dyah D. Yanti menyerukan untuk melawan hoax terkait nasib perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

“Jika ada berita palsu tentang nasib perempuan di Lampung yang menyudutkan seseorang, harus dikaji terlebih dahulu. Sebab di Lampung ini, telah ada regulasi yang melindungi perempuan. Nasib perempuan dan anak telah dilindungi oleh sedikitnya empat pergub,” tegas Aktivis Perempuan Lampung tersebut.

Yakni, Peraturan Gubernur Lampung No.34 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di Provinsi Lampung. Kedua; Keputusan Gubernur Lampung No: G/519/II.12/HK/2016 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di Provinsi Lampung. Ketiga; Keputusan Gubernur Lampung No: G/301/VII.01/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung. Keempat; Keputusan Gubernur Lampung No: G/302/VII.01/HK/2017 tentang Rencana Aksi Daerah Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung tahun 2017.

Empat regulasi itu mengacu pada Perpres Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Konflik Sosial.

“Tidak hanya itu, Provinsi Lampung selama tiga tahun berturut-turut juga meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Ini menunjukkan tidak ada masalah dengan nasib perempuan. Jadi jangan menyebar hoax,” kata Dyah.

Anugerah Parahita Ekapraya, ujar Dyah, diperoleh setelah Lampung dinilai baik dalam Indeks Pembangunan Gender (IPG). IPG diukur dari empat indikator yaitu angka harapan hidup, angka melek huruf, rata-rata lama sekolah, dan pendapatan berdasarkan daya beli masyarakat.

Anugerah Parahita Ekapraya juga sebagai pengakuan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anugerah ini diberikan sebagai wahana untuk mengevaluasi dan mengukur kemajuan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia.

Keberadaan 4 regulasi yang melindungi perempuan tersebut, menurut Aktivis Perempuan ini karena kepedulian Muhamamd Ridho Ficardo terhadap masa depan perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Hal tersebut dibuktikan Ridho dengan melindungi perempuan dan anak dalam regulasi yang dibuatnya. (*/red)

 

Posted in
Tags in