Suttan Puceng Nilai Aprozi Alam Sosok Terbaik Dampingi Budi Utomo

Juli 3, 2020 | [post-views]
images-2

Lampung Utara – Penyimbang adat Kotabumi Ilir M Tauhid gelar Suttan Puceng Mergo mengatakan pemimpin Lampung Utara harus putra daerah. Sosok pengusaha asli kelahiran Lampung Utara Aprozi Alam dinilainya mampu mendampingi Plt Bupati Budi Utomo dalam membangun kabupaten tertua di Lampung itu.

Suttan Puceng mengatakan, semua nama dan usulan tetap kembali pada Plt. Bupati Lampura Budi Utomo. Tetapi sebagai penyimbang adat, dia meminta agar dalam menyeleksi siapa Calon Wakil Bupati (Cawabup) kelak haruslah menggunakan nurani, tidak hanya sekedar pesanan.

”Pak Budi harus berani, jika mau membawa Lampura ke arah yang lebih baik, pilih calon wakil jangan melihat karena dia banyak duit atau titipan, tapi harus dengan nurani ” kata Suttan Puceng, kemarin.

Dia menjelaskan, sebagai pemimpin harus memilik pendirian yang kuat, dan merakyat. Sebab, menurut Suttan Puceng, Lampura ini adalah keluarga semua.

”Jadi siapapun dia, selama warga Lampura, ya harus dirangkul. Jangan jumawa, Lampura ini kabupaten tua, jangan sampai kualat,” ujarnya.

Selain itu, masih kata dia, sebagai pemimpin apalagi kalau beradat Lampung harus memiliki piil yang baik, bijaksana, dan mampu diterima segala kalangan.

”Saya tidak memilih ya, karena ini ranah Bupati dan DPRD, tapi sosok itu saya temukan di diri Imam Syuhada dan Aprozi Alam,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 2 Agustus 2020, atas kasus suap fee proyek di Lampura. Agung juga diharuskan membayar uang pengganti Rp74 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda akan diilakukan lelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Hakim Efiyanto.

Sementara itu, pengacara Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis Majelis Hakim.

Kemudian hakim menanyakan kepada Jaksa KPK apakah merima atau pikir-pikir. “pikir-pikir yang mulia,” jawab Jaksa KPK. (*/lan)

Tags in