Tangkal Korupsi, Bachtiar dan Wahyuningsih Saksikan Perjanjian Kerjasama APIP dan APH

November 22, 2018 | [post-views]
IMG-20181122-WA0013

Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih menjadi saksi penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilakukan 15 Bupati/Walikota, 15 Kejaksaan Negeri Kab/Kota dan 15 Kepala Kepolisian Resort Kab/kota se Provinsi Lampung.

Acara yang dilakukan di Gedung Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Kamis (22/11/2018) ini juga disaksikan unsur Forkopimda seperti Kapolda Lampung Purwandi Arianto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus.

Acara ini juga merupakan Rakorwasa dan Sosialiasi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab/Kota se Provinsi Lampung dengan APIP dan APH dalam hal Penanganan Laporan atau Pengaduan masyarakat yang berindikasi tindakan pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bachtiar Basri mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas, koordinasi dan kerja sama APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Wakil Gubernur berharap PKS dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk nyata agar APIP dan APH semakin intens dalam berkoordinasi dan bersilahturahmi serta bertukar informasi agar dapat menangani tindak pidana korupsi dengan baik. “Sehingga ke depan tidak lagi terdengar yang namanya tindak pidana korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung,” kata Wagub.

Wagub juga meminta dalam pemberatasan korupsi upaya yang harus dimaksimalkan adalah pencegahan. Apabila Korupsi dapat dicegah sejak awal maka tidak perlu terjadinya penyelidikan dan penindakan perkara korupsi itu sendiri. ”Pencegahan lebih baik dibanding penindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih mengapresiasi Wakil Gubernur Lampung, Kapolda juga Kajati Lampung yang telah mendukung sepenuhnya pelaksanaan PKS APIP DAN APH.

“Dukungan anda membuktikan bahwa koordinasi dan sinergi antara instansi pemerintah daerah telah berjalan baik, khususnya untuk mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.

Ditambahkannya, dukungan tersebut juga menjadi bukti bahwa pemerintahan daerah di Lampung selalu siap dan terbuka terhadap perubahan. “Kita tidak resisten terhadap perubahan, karena PKS ini merupakan contoh perubahan dan terobosan baru dalam proses hukum administrasi dan penegakan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Sri menambahkan jika pelaksanaan PKH sudah sesuai dengan pasal 385 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU no 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 25 PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Strategis Nasional,” bebernya.

Pada kesempatan tersebut Irjen Kemendagri ini juga menegaskan jika koordinasi antara APIP dan APH bertujuan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bertindak, karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan.

“Koordinasi antara APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor juga bukan tempat untuk kongkalikong,” tegasnya. (Humas Prov Lampung)

Tags in