Tolak Pasien BPJS, Akreditasi RS Bumi Waras Dipertanyakan

September 10, 2018 | [post-views]
RS-Bumi-Waras-Bandar-Lampung

Bandar Lampung (Biinar.com) – AKREDITASI tingkat Paripurna Rumah Sakit  Bumi Waras (RS BW) dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah tenaga medis di disinyalir banyak yang mengantongi surat tanda registrasi (STR) tidak berlaku lagi alias belum diperpanjang.

Menteri Kesehatan dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagai pihak yang berkewangan mengeluarkan STR harus meninjau ulang akreditasi Paripurna RSBW Bandar Lampung.

Berdasarkan investigasi wartawan terhadap sejumlah tenaga medis RSBW di tempatnya bekerja banyak sekali tenaga kesehatan yang belum memperpanjang STR. “Nah, kalau mau lebih jelasnya silahkan tanya ke Dinas Kesehatan Provinsi karena mereka punya data data Para Tenaga kesehatan yang mempunyai STR,” ungkap sumber seraya meminta namanya dirahasiakan, Senin (10/9/2018).

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2013 pada Bab II Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bila setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan atau pekerjaan keprofesionalannya wajib izin dari pemerintah.

Pada ayat 2 dikatakan bila untuk mendapatkan izin pemerintah diperlukan STR. Lalu pada Pasal 8 ayat 4 ditegaskan bila STR tidak berlaku apabila masa berlaku habis.

Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Hal ini diduga menjadi alasan mengapa pelayanan RSBW acapkali menuai protes publik. Sebagaimana terjadi baru-baru ini, tepatnya Jumat (7/9), dimana RSBW menolak pasien pengguna BPJS atas nama Nur Fajri Vanza Javier (14) yang mengalami kecelakaan patah tulang rahang bawah.

Bukannya mendapat pelayanan yang baik, Nur Fajri justru tidak ditangani secara profesional oleh pihak Manegement RS BW yang diduga dilakukan oleh salah satu  oknum Dokter spesialis Bedah mulut.

Ikhwan Wahyudi (38), ayah pasien Nur Fajri Vanza Javier mengungkapkan oknum dokter meminta keluarganya untuk membayar biaya rumah sakit lebih dahulu. Uang muka yang diminta yakni minimal 50 persen diberikan agar tindakan medis operasi rahang pasien dapat dilakukan. “Setelah dokter memberikan penjelasan kami langsung diusir oknum dokter tersebut,” ujar Ikhwan.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan Direktur Pelayanan RS BW dr. Arif Yulizar MARS belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi awak media melalui WhatsApp tak mendapatkan respon. (jal/lan)

Tags in