Tolak Pasien, Komisi V Panggil Rumah Sakit Bumi Waras

September 14, 2018 | [post-views]
00130965

Bandar Lampung – Dugaan penolakan pasien yang dilakukan Rumah Sakit Bumi Waras beberapa hari lalu membuat komisi V DPRD Lampung meradang. Menurut ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung Yandri Nazir, jika RS Bumi waras benar menolak pasien, maka perbuatan tidak terpuji tersebuta adalah kejahatan manusia yang tak dapat ditoleransi.

Oleh sebab itu, bersama rekan-rekan di Komisi V, Yandri Nazir secepatnya akan melayangkan surat pada management RS Bumi Waras untuk melakukan rapat dengar pendapat.

“Ini adalah perbuatan yang tidak baik, karenanya harus diusut hingga tuntas. Harus diungkap fakta yang terjadi di lapangan. Apakah benar pihak RS Bumi waras menolak pasien?” tegas Yandri Nazir melalui sambungan telponnya, Kamis (13/9).

Terkait dugaan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) sejumlah tenaga medis di RS Bumi Waras yang telah out of date (kadaluarsa), menurut Yandri Nazir hal tersebut juga menjadi materi poko dalam rapat dengar pendapat nanti. “Tentu STR juga akan kita bahas,” tutupnya.

Terpisah Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras Arif membantah bahwa pihaknya menolak pasien. Menurutnya hanya terjadi salah paham antara pasien dengan dokter. “Tidak benar kami menolak pasien, hanya mis komunikasi saja,” kilah Arif.

Menariknya, Arif membenarkan bahwa memang ada dokter bedah mulut dan rahang dengan inisial BS yang meminta pembayaran dimuka sebesar 50 persen pada pasien. “Akibat hal tersebut pasien merasa tidak nyaman, akhirnya pasien tersebut kami rujuk ke RSUD Abdoel Muluk,” tutup Arif.

Sebelumnya diberitakan, oknum dokter RS Bumi Waras yang berinisial BS, spesialis bedah mulut menolak pasien, Jumat (7/9/2018).

Menurut keterangan saksi korban kecelakaan, dokter BS menolak menangani seorang pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), yang membutuhkan tindakan operasi. Tapi, oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50%.
.
Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut.

Menurut pengakuan ayah korban Ikhwan Wahyudi, Sabtu (8/9/2018), dokter meminta DP dulu sebesar 50 persen. Kalau tidak ada DP tidak akan dilakukan tindakan operasi.
.
“Dia minta uang 50% dulu untuk operasi kalau gak ada uang muka 50% itu, dia gak mau megang dan dia akan memindahkan anak saya ke rumah sakit yang lain. Dokter tersebut terlihat arogan tidak mencerminkan perilaku seorang dokter. Dokter itu tidak mau nanganin kalau tidak ada yang 50% itu, udah itu saya diusir dan saya langsung pergi aja,” ujarnya.

Ikhwan Wahyudi tidak mengerti apa maksud dokter meminta uang DP 50 persen. Apa itu kebijakan Rumah Sakit BW atau alasan dokter yang mengada-ada yang enggan menangani pasien tersebut.

Ayah pasien yang kesal dan nerasa mendapat hinaan dokter yang tidak berperikemanusiaan itu, langsung memindahkan anaknya ke RS Umum Abdul Moeloek Bandar Lampung. (lan/red)

Tags in