Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Naldi Rinara Minta Mixology Ditutup

November 7, 2018 | [post-views]
images-2

Bandar Lampung – Wakil Ketua III DPRD Bandar Lampung Naldi Rinara S Rizal menyesalkan telah beroperasinya Mixology Soju Bar tanpa mengantongi surat izin usaha menjual minuman beralkohol (SIUP-MB).

Ia meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menindak tegas Mixology Soju Bar dengan menutup sementara bar tempat kongkow kaula muda yang menyajikan minuman campuran alkohol dan whiskey yang terletak di bilangan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung itu.

“Seharusnya tidak boleh dibuka dulu sebelum perizinannya rampung. Apalagi ini kan sudah hampir satu tahun beroperasi tapi belum mengantongi SIUP MB. Melanggar aturan namanya,” kata Naldi Rinara saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Untuk itu, ia meminta stakehokder terkait agar melakukan tindakan tegas agar ini tak menjadi preseden buruk bagi investor-investor lainnya. “Saya minta stakeholder terkait untuk melakukan tindakan tegas. Itu harus tutup dulu sebelum lengkap perizinannya,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap Bandar Lampung Muhtadi mengungkapkan bila Mixology Soju Bar belum memiliki surat izin usaha menjual minuman beralkohol (SIUP-MB).

“Sampai siang ini belum ada laporan dari staf abang. Kami belum pernah menerbitkan SIUP MB untuk Mixology karena mereka memang belum pernah mengajukan,” ungkap Muhtadi.

Secara perinci, Muhtadi menjelaskan pihaknya menerbitkan SIUP MB atas dasar rekomendasi Dinas Perdagangan. Maka itu terkait pengawasan dan penindakan menurutnya bukan kewenangan pihaknya, melainkan Dinas Perdagangan. “Soal pengawasan dan penindakan bukan kewenangan kami tapi Dinas Perdagangan,” ujar dia saat dikonfirmasi. (*/lan)

Tags in