Akademisi Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Arinal-Nunik

Juni 24, 2018 | [post-views]
arinal-nunik-sgc

 

Bandar Lampung (Biinar.com) – Pengamat Hukum Unila Yusdianto mendesak para penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung agar membatalkan pencalonan pasangan nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim di pilgub 27 Juni 2018.

Desakan ini dilakukan jika paslon nomor urut tiga itu terbukti melakukan money politik pasca adanya laporan warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah ke panwas setempat pada Minggu (24/6). “Kalau ada tim atau masyarakat yang membagikan uang (money politik) sebesar Rp50 ribu dan meminta untuk memilih atau mencoblos salah satu paslon ini termaksud dengan pelanggaran money politik,”Kata Yusdianto, Minggu (24/6).

“Karena, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 26 ayat (3) menerangkan bahwa setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25 ribu,” jelasnya.

Laporan warga ini merupakan sebuah ujian para lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tupoksi untuk menegakan aturan yang berlaku.

“Bawaslu dan KPU harus berani dan tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon ataupun tim pemenangannya agar ada efek jera. Kalau lembaga penyelenggara pemilu ini seolah-olah tutup mata, lalu untuk apa di bentuk, lebih baik ditiadakan saja sekalian. Dari pada makan gaji buta dan hanya ongkang-ongkang kaki saja,” tegasnya.

Selain itu, Yusdianto mengimbau masyarakat pemilih untuk tidak menerima segala pemberian berupa uang dari para pasangan calon kepala daerah. Karena pemberian tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda serta bisa merusak pembangunan di Lampung sehingga tidak ada manfaat untuk masyarakatnya.

“Apabila nanti paslon menjanjikan memberikan sesuatu tidak boleh diterima, kalau diterima nanti panwas akan menindak dan ibu, bapak akan dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi denda,” katanya. (*)

Posted in
Tags in