Bawaslu dan KPU Lampung Diduga Terima Gratifikasi dari Bank Mandiri dan BRI

Agustus 22, 2018 | [post-views]
077ab55046ce80eaf9a3ddea999597ca_L

Bandar Lampung – Berbagai elemen masyarakat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung diduga menerima gratifikasi saat digelarnya pilgub 27 Juni 2018.

Alasannya, kedua lembaga penyelenggara pemilu ini menerima bonus dan pinjam pakai kendaraan Toyota Innova dan Avanza dari Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disimpan di Bank Mandiri dan BRI.

KPU menyimpan anggaran Pilgub di Bank Mandiri dengan mendapat bonus dua kendaraan roda empat yang menjadi aset KPU RI. Kemudian, Bawaslu Lampung mendapatkan bonus dari BRI sebuah mobil Innova dan Avanza dengan pinjam pakai hingga tahapan Pilgub usai, ditambah juga bonus meubler.

“Jelas ini gratifikasi. Kalau mereka menyewa kendaraan itu, sudah pasti mengeluarkan uang mencapai puluhan juta. Artinya mereka diduga diiming-imingi supaya mindahin asset tersebut,” kata ketua Posko Demokrasi, Rismayanti Borthon, Selasa (21/8).

Dirinya menyayangkan adanya pemindahan dana NPHD dari bank daerah. Semestinya, para penyelenggara pemilu ini memahami tujuan dalam menjabat sebagai anggota KPU dan Bawaslu yang notabene institusi negara dalam melaksanakan kewajiban sebaik-baiknya dan bukan berharap profit lebih.

“Tujuan mereka mendapat jabatan itu untuk kepentingan pilgub dan bukan kemudian berharap fasilitas lebih sehingga bisa menikmati imbas dari jabatannya.Karena, kalau tidak memindahkan dana itu, maka mereka tidak mungkin mendapat fasilitas tersebut,” ucapnya.

Oleh karena itu, Ia berharap, adanya upaya dari masyarakat dan intansi terkait yang konsen di bidang tindak korupsi untuk menelusuri langkah yang telah dilakukan oleh para penyelenggara pemilu tersebut.

“Kalau tidak ditindak tegas, hal ini bisa menjadi preseden buruk untuk Lampung. Karena, dikhawatirkan permasalahan ini bisa kembali terulang untuk kedepannya,”ungkapnya.

Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Humas Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) Yohannes Joko Purwanto menegaskan bahwa pemberian kendaraan pinjam pakai atas pemindahan NPHD dari Bank daerah untuk para lembaga penyelenggara pemilu diindikasi salah satu bentuk gratifikasi.

“Saya menduga pemindahan itu didasari karena adanya iming-iming mendapat kendaraan tersebut. Karena yang saya tahu selama ini NPHD itu disimpan di Bank daerah dan profitnya masuk ke kas daerah serta tidak mendapat kendaraan dari penyimpanan itu,” ujarnya.

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan gratifikasi dari perpindahan NPHD dari bank daerah agar permasalahan ini tidak terulang lagi untuk kedepannya.

“Mekanismenya seperti apa, adakah peraturan yang dilanggar, lalu apakah daerah mendapat bunga dan berapa jumlahnya. Ini patut untuk ditelusuri,”ungkapnya. (*/red)

Posted in ,
Tags in