Dugaan Politik Uang Arinal-Nunik Terang Benderang, Kepala Desa Dapat 1 Juta

Juli 11, 2018 | [post-views]
4-62

Bandar Lampung – Sidang dugaan Politik Uang yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Arinal-Nunik di Bawaslu Lampung menemui titik terang. Sejumlah kepala desa di Kabupaten Lampung selatan mengakui menerima uang 1 juta rupiah untuk pemenangan Arinal-Nunik. Kemudian, jika Arinal-Nunik menang dalam kontestasi Pilgub Lampung, para kepala desa tersebut akan mendapatkan mobil ambulance.

Kepala Desa (Kades) Babulang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Iskandar, menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Pilgub Lampung di Kantor Gakkumdu, Selasa (10/7/2018) siang.

Iskandar menjelaskan, sebanyak 25 kepala desa diberikan uang Rp 1 juta oleh oknum tim sukses Arinal-Nunik bernama Paulus. Ung tersebut digunakan untuk mencari masa sebanyak 15 orang. “Kami diperintahkan mencari masa 15 orang per dusun untuk memilih Arinal-Nunik,” katanya. Jika Arinal-Nunik mendapat 60 persen suara, maka kami akan diberikan ambulance,” kata Iskandar.

Iskandar melanjutkan, pada 17 Juni 2018 seluruh kepala desa se Kecamatan Kalianda dan Penengahan dikumpulkan oleh Tim Sukses Arinal Nunik di Bandar Negeri Resort. Di sana pertemuan dihadiri oleh sejumlah petinggi partai, Kholil dari PKB,  Syaiful Azzumar dari Golkar, ada Rusman Efendi dari Golkar, dan Paulus mewakili Arinal-Nunik.

“Kami diajak untuk mengerahkan massa di desa kami masing-masing. Kemudian kami diberikan data sejumlah relawan Arinal-Nunik yang sudah di siapkan di desa kami masing-masing. Data-data tersebut sudah saya serahkan ke pengacara,” kata Iskandar kepada Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah.

Jalannya persidangan sempat memanas. Ini dipicu keberatan yang disampaikan kuasa hukum Arinal Nunik Andi Syafrani, ia meminta agar Iskandar tidak dihadirkan sebagai saksi. “Kami menolak keras kehadiran saksi ini, substansi kesaksiannya tidak menyangkut TSM.

Permintaan Andi Syafrani tersebut langsung ditanggapi oleh Kuas Hukum Paslon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar Bambang Handoko. Bambang meminta agar Iskandar tetap dijadikan saksi, agar dugaan money politics di pilgub Lampung dapat terungkap terang benderang.

Ketua Majlis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah akhirnya tetap mengizinkan Iskandar sebagai saksi hingga sidang kembali diskor (lan)

Posted in ,
Tags in