Dungu, 500 Ribu Rupiah Hantarkanmu ke Jeruji Penjara

Juni 9, 2018 | [post-views]
IMG-20180607-WA0003

Lampung Timur – Terduga pelaku kampanye hitam (Black Campaign) Isnan Subkhi mengiming-imingi hadiah uang  Rp500 ribu agar Riander Priantara dan Framdika  Firmanda menyebarkan selebaran ujaran kebencian ke pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Ridho berBakhti Jilid II di Lampung Timur pada Senin (7/5) lalu.

Hal ini terungkap atas pengakuan dari Riandes Priantara dan Framdika Firmanda saat digelarnya sidang ketiga yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Jumat (8/6).

Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim, Riandes Priantara mengaku alasan dirinya menerima tawaran itu karena tergiur dengan janji Isnan yang akan memberi uang sebesar Rp500 ribu usai menyebarkan selebaran tersebut di dua pasar, yakni Sidorejo dan Sribawono.

Awal pertemuan dengan Isnan ini bermula saat Alan dan Ilham Malik yang tak lain temannya mendatangi kediamannya pada Minggu (6/5) malam.

“Waktu itu, saya diajak untuk ikut menyebarkan selebaran itu. Saat itu saya juga belum mengetahui isi selebaran itu, karena tidak dibawa mereka. Karena dijanjikan bakal menerima uang. Akhirnya saya menerima tawaran pekerjaan itu.

Setelah menerima tawaran itu, Alan dan Ilham akhirnya berpamitan pulang,”ujarnya.

Kemudian, pada Senin (7/5) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, Isnan, Alan, Dika dan Ilham Malik datang kembali ke kediamannya untuk menjemput dirinya memakai kendaraan roda empat.

“Saya tidak memerhatikan jika dus itu ada di mobil. Sepanjang perjalan dari rumah ke Jepara, saya sempat bertanya, apakah  boleh melihat selebaran itu. Kemudian  dikasih lihat dan hanya saya baca sekilas aja. Selanjutnya saya kembali bertanya, bermasalah gak kalau menyebarkan selebaran ini, Isnan menjawab gak bermasalah dan ini sudah ada di internet,”ujarnya.

“Di dalam mobil itu juga Isnan menyebut nominal yang akan diterima saya setelah menyebarkan selebaran itu,”ucapnya.

Sesuai obrolan semalam, Isnan membawanya bersama Framsika ke pasar Sidorejo dan Sribawono, Lamtim untuk menyebarkan satu kardus selebaran tersebut.

“Setelah itu, saya bertanya-tanya, kenapa mobil di parkir di dekat pasar selanjutnya, Sumber Sari  Mataram Baru dan tidak sesuai dengan perjanjian semalam yang hanya menyebarkan di dua pasar saja,”ucapnya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berapa banyak selebaran yang sudah disebarkan dirinya dan Framdika, Riandes mengatakan bahwa pasar Siderejo sebanyak satu rim.

Kemudian di pasar Sribawono sekitar 1,5 rim dan Pasar Sumber Sari sebanyak 1 rim.

“Penyebaran di pasar terakhir itu hanya di dua toko saja, kami kasih beberapa lembar. Di pasar ketiga saya sama Dika jalan berdua, kemudian saya bertanya, ni ada sisa sedikit mau di taruh mana. Kata Dika, Taroh di dua toko aja bang,”ucapnya.

“Di pasar yang ketiga ini, kami hanya berdua saja membagikan selebaran itu. Selesai menyebarkan itu, saya dan Dika menuju ke mobil untuk pulang. Saat mau masuk ke mobil, datang anggota kepolisian. Lalu  mas Isnan ngomong, biar saya yang bertanggung jawab dan mereka tidak tahu apa-apa,”ucapnya.

Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Framdika Firmanda mengatakan bahwa dirinya dijanjikan mendapat uang Rp 500 ribu untuk menyebarkan selembaran itu.

“Saat itu saya belum mengetahui isi dari selembaran itu. Karena ajakan itu baru berupa obrolan saja,”ujarnya.

Selanjutnya, pada Senin (7/5) pagi, ia mengaku dijemput oleh Isnan, Ilham dan Alan menggunakan mobil. Setelah itu, pihaknya menjemput Riandes untuk bersama-sama menyebarkan selembaran itu.

“Setelah semuanya lengkap, baru diceritakan tentang selembaran itu,”ujarnya.

Penyebaran dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB – 10.30 WIB atau saat adanya penangkapan oleh pihak kepolisian setempat di Mataram Baru, Lampung Timur.

“Rencananya itu kami sudah mau pulang, tetapi keduluan datangnya pak polisi yang berkata kamu ngapain kamu,”ucapnya.

Di tempat yang sama, pemilik kendaraan yang diduga digunakan untuk Black Campaign, Ilham Malik menyampaikan bahwa dirinya bersama Alan yang tak lain keponakan Isnan, mengaku tidak ikut menyebarkan selebaran itu. (*)

Posted in
Tags in